Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari sampai 31 Oktober 2026 melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Salma Fenty
Ringkasan Berita:
- Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari sampai 31 Oktober 2026.
- Proses pendaftaran dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
- Calon peserta wajib memastikan keabsahan data NISN, NPSN, NIK, dan alamat email yang aktif.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka seiring pembukaan pendaftaran jalur Seleksi Nasional Berdasarkan prestasi (SNBP) tahun 2026.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Sasaran penerima KIP Kuliah yaitu pemegang KIP Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan selama delapan semester.
Penerima bantuan pendidikan ini juga akan mendapatkan biaya hidup atau uang saku bulanan.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 telah dibuka mulai 3 Februari sampai 31 Oktober 2026 mendatang.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Guna keperluan pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon peserta wajib memasukkan data yang valid sesuai dengan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Selain itu, calon peserta juga harus memiliki alamat email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Baca juga: Link dan Cara Daftar SNBP 2026, Simak Ketentuan Pilih Program Studi hingga Portofolio
Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
Mengacu pedoman pendaftaran tahun sebelumnya, berikut ini persyaratan penerima KIP Kuliah 2026:
- Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2026
KIP Kuliah diperuntukkan bagi pendaftar dengan kondisi ekonomi sebagai berikut:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
- Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Simak tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2026 di bawah ini.
- Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;
- Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah;
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Manfaat KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP).
Biaya pendidikan mahasiswa dengan KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.
Terdapat 5 klaster besaran bantuan biaya hidup bulanan penerima KIP Kuliah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)