Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Disdik Jabar Tetapkan Kebijakan SPMB 2026, TKA Jadi Komponen Penilaian

Disdik Jawa Barat tetapkan kebijakan baru SPMB 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) jadi komponen penilaian seleksi bersama nilai rapor.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Disdik Jabar Tetapkan Kebijakan SPMB 2026, TKA Jadi Komponen Penilaian
TribunJabar.id/GANI KURNIAWAN
SPMB JABAR 2026 - Siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia lewat komputer saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Alfa Centauri, Jalan Palasari, Kota Bandung, Senin (9/5/2016). Disdik Jawa Barat menetapkan kebijakan baru SPMB 2026, termasuk memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian seleksi bersama nilai rapor. 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Jawa Barat menetapkan kebijakan baru SPMB 2026, termasuk memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian seleksi bersama nilai rapor.
  • Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) tidak lagi ada sebagai program khusus, namun prinsip memastikan anak tetap bersekolah tetap dipertahankan.
  • Disdik Jabar akan melakukan survei minat siswa kelas IX serta menyiapkan skema alternatif seperti optimalisasi sekolah swasta untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Salah satu perubahan penting adalah dimasukkannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian dalam proses seleksi.

Selain itu, pada SPMB tahun ini tidak ada lagi program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai program khusus.

Namun, prinsipnya tetap dipertahankan, yaitu memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (3/3/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Deden, secara umum aturan SPMB 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang mengacu pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," jelas Deden, dilansir dari laman disdik.jabarprov.go.id.

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat siswa kelas IX SMP/MTs.

"Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok.

"Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," kata Deden.

Baca juga: TKA SD dan SMP 2026 Digelar April, Hasil Bisa Digunakan untuk SPMB Jalur Prestasi

Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu.

Kebijakan ini diterapkan di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau daerah yang daya tampung sekolahnya masih terbatas meskipun sudah dilakukan penggabungan.

"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," terangnya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas