Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 174: Lembaga Negara

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 halaman 174 berisi soal bentuk negara kesatuan. Siswa diminta membaca teks sebelum mengisi jawaban

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 174: Lembaga Negara
Surya/Habibur Rohman
SOAL DAN JAWABAN - Dosen Kedokteran Universitas Ciputra dr Denys Putra Alim (jas hitam) memaparkan beberapa mata pelajaran yang sangat dibutuhkan untuk jurusan kedokteran pada kuliah tamu kelas desain di SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya, Senin (4/11/2024). Simak kunci jawaban pendidikan pancasila kelas 12 halaman 174. 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 174 disediakan sebagai bahan referensi sekaligus panduan belajar bagi siswa.

Tujuannya untuk membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.

Dengan adanya kunci jawaban ini, siswa dapat membandingkan hasil pekerjaan mereka dengan jawaban yang benar, sehingga lebih mudah menemukan kesalahan dan memperbaikinya.

Sebelum melihat kunci jawaban, sangat dianjurkan agar siswa terlebih dahulu berusaha mengerjakan soal secara mandiri.

Pada buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 halaman 174 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh Dwi Astuti Setiawan, Hatim Gazali dan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, terdapat latihan yang berkaitan dengan materi Bab 6, yaitu Menelusur Lembaga Negara.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 154: Gotong Royong

Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 174

Bukalah UUD NRI Tahun 1945 dan temukan hal-hal berikut ini.

1. Cari dan tuliskan lembaga negara yang secara tegas tersurat dalam UUD NRI Tahun 1945.

Rekomendasi Untuk Anda

Jawaban:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) – Pasal 2 dan 3

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Pasal 19–22B

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – Pasal 22C–22D

Presiden dan Wakil Presiden – Pasal 4–16

Mahkamah Agung (MA) – Pasal 24A

Mahkamah Konstitusi (MK) – Pasal 24C

Komisi Yudisial (KY) – Pasal 24B

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas