Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

SPMB 2026/2027 SD: Kenali Jalur Seleksi dan Syarat Umum agar Tidak Salah Daftar

Dalam pelaksanaannya, SPMB SD tidak menggunakan banyak jalur, namun terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in SPMB 2026/2027 SD: Kenali Jalur Seleksi dan Syarat Umum agar Tidak Salah Daftar
Tribunjatim.com/PURWANTO
SISWA SD - Siswa baru mengikuti upacara bendera saat hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2025-2026 di SDN 2 Kebonsari Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Dalam pelaksanaannya, SPMB SD tidak menggunakan banyak jalur, namun terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi. 

Ringkasan Berita:
  • SPMB SD 2026/2027 dibuka Mei–Juni dengan tiga jalur utama yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi, yang memiliki kuota berbeda untuk pemerataan akses pendidikan.
  • Persyaratan utama menekankan usia minimal 6–7 tahun tanpa tes akademik, serta kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran dan rekomendasi khusus bagi anak berbakat.
  • Pemerintah melarang tes membaca, menulis, dan berhitung pada SPMB SD untuk melindungi perkembangan anak usia dini dari tekanan akademik.

TRIBUNNEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 menjadi pintu awal bagi anak-anak Indonesia memasuki dunia pendidikan formal. 

Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan merata. 

Untuk tahun ini, tahapan Pra-SPMB telah dimulai sejak April 2026, sementara pendaftaran utama dibuka secara serentak pada kisaran Mei hingga Juni 2026 di berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya, SPMB SD tidak menggunakan banyak jalur seperti jenjang pendidikan di atasnya. 

Terdapat tiga jalur utama yang disediakan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, dengan pembagian kuota yang telah diatur secara nasional.

Jalur domisili menjadi yang terbesar dengan kuota minimal 70 persen, diikuti jalur afirmasi sebesar 15 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen. 

Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip dari https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/, berbeda dengan SMP dan SMA, pada jenjang SD tidak diberlakukan jalur prestasi. 

Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi calon murid, terutama terkait usia dan kelengkapan dokumen.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, yang menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan.

Dengan pengaturan kuota dan persyaratan yang jelas, pemerintah berharap setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar sebagai fondasi utama kehidupannya.

Baca juga: SPMB Jogja SD 2026: Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran

Jalur Seleksi SPMB SD 2026/2027

Mengutip dari Instagram @ditpsd, berikut tiga jalur utama dalam SPMB SD yang perlu dipahami secara menyeluruh:

1. Jalur Domisili (Minimal 70 persen)

Jalur ini menjadi jalur utama dengan kuota terbesar. Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di sekitar sekolah, seleksi dilakukan berdasarkan:

  • Usia calon murid
  • Jarak tempat tinggal ke sekolah

Tujuannya adalah memastikan anak dapat bersekolah di lingkungan terdekat, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya transportasi.

2. Jalur Afirmasi (Minimal 15 persen)

Jalur afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada:

  • Anak dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Anak penyandang disabilitas

Melalui jalur ini, negara berupaya menghapus hambatan akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.

3. Jalur Mutasi (Maksimal 5 persen)

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas