Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal SPMB Jatim SMA/SMK 2026 dan Tata Cara Pendaftarannya

Simak jadwal SPMB Jatim SMA/SMK 2026 dan tata cara pendaftarannya, pengambilan PIN oleh calon murid baru dibuka 28 Mei 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadwal SPMB Jatim SMA/SMK 2026 dan Tata Cara Pendaftarannya
https://spmbjatim.net/
SPMB JATIM 2026 - Portal pendaftaran SPMB Jatim 2026 diambil pada Senin (11/5/2026). Simak jadwal SPMB Jatim SMA/SMK 2026 dan tata cara pendaftarannya, pengambilan PIN oleh calon murid baru dibuka 28 Mei 2026. 

C. Jalur Mutasi Orang tua/wali (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
  2. Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali, yaitu Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengunggah SKPD/Surat Keterangan sejenis yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk orang tua/wali dan calon Murid baru.
  3. Bagi calon Murid baru yang mendaftar melalui jalur mutasi orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan selain pendidik Juknis SPMB dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas.
  4. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan.
  5. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  6. Mengunduh bukti pendaftaran.

D. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA yang dituju di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di Satuan Pendidikan SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
  4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

E. Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA/SMK)

  1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas