Dibuka Besok, Ini Tata Cara Pra Pendaftaran SPMB SMP dan SMA DKI Jakarta 2026
SPMB SMP dan SMA DKI Jakarta 2026 saat ini tengah berada pada fase pra pendaftaran yang akan dibuka mulai 19 Mei 2026 pukul 08.00 WIB.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
3. Tidak terdaftar di satuan pendidikan lain
4. Berasal dari sekolah luar negeri atau pendidikan asing
Dokumen yang Harus Disiapkan
Jenjang SMP
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai rapor kelas 4–6 semester tertentu
- Rapor pendidikan sekolah
- Surat peringkat nilai rapor
- Sertifikat prestasi (jika ada)
- Sertifikat TKA (jika ada)
- SPTJM keabsahan dokumen (wajib)
Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga (wajib)
- Nilai rapor kelas 7–9 semester tertentu
- Rapor pendidikan sekolah
- Surat peringkat nilai rapor
- Sertifikat prestasi akademik dan nonakademik
- Bukti kepengurusan OSIS/ekstrakurikuler (jika ada)
- Sertifikat TKA (jika ada)
- SPTJM keabsahan dokumen (wajib)
Jalur Penerimaan SPMB DKI Jakarta 2026
SPMB tahun ini dibuka melalui 7 jalur utama, yaitu:
- Afirmasi Prioritas Pertama: untuk penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19
- Afirmasi Disabilitas: untuk calon murid penyandang disabilitas
- Afirmasi Prioritas Kedua: untuk penerima bantuan pendidikan dan kelompok tertentu seperti KJP Plus dan PIP
- Prestasi Akademik & Non Akademik: berdasarkan nilai rapor, lomba, organisasi, dan prestasi lainnya
- Domisili: berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah
Mutasi: untuk anak yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru - Tahap Kedua: seleksi tambahan jika kuota masih tersedia
Jadwal Pendaftaran SPMB SMP dan SMA 2026
Jenjang SMP
- 15 Juni – 1 Juli 2026: Afirmasi Prioritas Pertama
- 15, 17–18 Juni 2026: Afirmasi Disabilitas
- 22–24 Juni 2026: Afirmasi Prioritas Kedua
- 29 Juni – 1 Juli 2026: Prestasi Akademik & Non Akademik
- 15–30 Juni 2026: Jalur Domisili
- 6–7 Juli 2026: Mutasi dan Tahap Kedua
Jenjang SMA
Jadwal pada jenjang SMA pada dasarnya mengikuti pola yang sama dengan SMP, yaitu:
- 15 Juni – 1 Juli 2026: Afirmasi Prioritas Pertama
- 15, 17–18 Juni 2026: Afirmasi Disabilitas
- 22–24 Juni 2026: Afirmasi Prioritas Kedua
- 29 Juni – 1 Juli 2026: Prestasi Akademik & Non Akademik
- 15–30 Juni 2026: Jalur Domisili
- 6–7 Juli 2026: Mutasi dan Tahap Kedua
Kriteria Jalur Penerimaan SPMB DKI Jakarta SMP dan SMA 2026
Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di DKI Jakarta, setiap jalur penerimaan memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Ketentuan ini dibuat agar proses seleksi lebih adil, terarah, dan sesuai dengan kondisi serta kemampuan calon peserta didik.
Menurut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, berikut penjelasan lengkap setiap jalur:
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki kemampuan unggul di bidang akademik maupun nonakademik.
a. Prestasi Akademik
Seleksi berdasarkan:
- Nilai rapor lima semester terakhir dari jenjang pendidikan sebelumnya
- Surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal
- Prestasi di bidang akademik seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang keilmuan lainnya yang relevan
- Nilai rapor menjadi indikator utama, namun prestasi tambahan dapat memperkuat peluang kelulusan
b. Prestasi Nonakademik
Meliputi:
- Pengalaman sebagai ketua atau pengurus organisasi kesiswaan di sekolah
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, maupun keagamaan
- Prestasi harus telah melalui proses verifikasi dari Dinas Pendidikan atau rekomendasi instansi terkait seperti Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dinas Kebudayaan
Jalur ini menekankan keseimbangan antara kemampuan akademik dan pengembangan karakter siswa.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan dukungan.
a. Afirmasi Prioritas Pertama
Diperuntukkan bagi:
- Anak penerima manfaat panti sosial yang tercatat secara resmi dan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial
- Anak penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga berwenang atau fasilitas kesehatan
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat resmi dari Dinas Kesehatan
- Jalur ini bersifat prioritas karena mempertimbangkan kondisi sosial yang sangat membutuhkan perhatian khusus
b. Afirmasi Prioritas Kedua
Diperuntukkan bagi:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang masih aktif
- Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang terdaftar resmi
- Anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi
- Peserta Program Indonesia Pintar (PIP)
Jalur ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak