Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Daftar Penerima PKH Juni 2026, Perhatikan Panduan Mencairkan Dana Bansosnya

Bansos PKH bulan Juni 2026 dapat dicek di laman cekbasos.kemensos.go.id, cek daftar penerimanya secara online, lengkap dengan cara mencairkannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Cek Daftar Penerima PKH Juni 2026, Perhatikan Panduan Mencairkan Dana Bansosnya
/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI BANSOS - Petugas menyerahkan uang tunai kepada warga saat penyaluran bantuan sosial di Lapangan Sejati, Medan, Senin (24/11/2025). Berikut informasi tentang cara mengecek daftar penerima Bansos PKH bulan Juni 2026. 

TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Juni 2026 bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah.

PKH adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.

Siapa saja penerima bansos PKH pada bulan Juni 2026 kali ini?

Daftar penerimanya dapat di lihat pada secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan bansos PKH pada bulan ini merupakan pencairan bantuan tahap 2.

Baca juga: Digitalisasi Bansos Dipercepat, Gus Ipul: Semua Program Kemensos Kini Pakai DTSEN

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Kemudian masukkan 16 digit NIK pada KTP
  3. Selanjutnya masukkan huruf kode captcha pada kolom
  4. Lalu klik "Cari data"
  5. Setelah itu sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Baca juga: Kemensos Tambah 475.821 Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026, Cek Namamu di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Orang yang Bernak Menerima Bansos PKH

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    • Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • SD/MI Sederajat
    • SMP/Mts Sederajat
    • SMA/MA Sederajat

      Rekomendasi Untuk Anda

      *) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    • Lanjut usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    • Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

Baca juga: HLUN 2026, Kemensos Salurkan Bantuan dan Layanan Sosial Rp924 Juta di Tangerang

Panduan Mencairkan Dana Bansos PKH 

a. Pencairan bansos dapat dicairkan di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)

b. Kemudian bawa dokumen identitas dan bukti kepesertaan PKH

c. Setelah itu verifikasi data di loket pencairan bantuan

d. Selanjutnya jika sudah terjadi proses pencairan, peserta dapat langsung tarik tunai ke ATM terdekat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas