Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

SPMB Banten Jenjang SMK Jalur Reguler 2026: Persyaratan Peserta, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran

Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, proses pendaftaran dilakukan mulai tanggal 16 - 20 Juni 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in SPMB Banten Jenjang SMK Jalur Reguler 2026: Persyaratan Peserta, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran
SPMB Banten 2026
SPMB BANTEN 2026 - Tampilan situs web https://spmb.bantenprov.go.id, Kamis (11/6/2026). SPMB Banten 2026 jenjang SMK Jalur Reguler membuka pendaftaran bagi lulusan SMP/MTs atau sederajat yang memenuhi persyaratan usia dan administrasi. 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • SPMB Banten 2026 jenjang SMK Jalur Reguler membuka pendaftaran bagi lulusan SMP/MTs atau sederajat yang memenuhi persyaratan usia dan administrasi.
  • Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, proses pendaftaran dilakukan mulai tanggal 16 - 20 Juni 2026.
  • Calon murid melakukan Pra SPMB secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Banten kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.

Jalur Reguler menjadi salah satu jalur yang dapat dipilih calon murid untuk melanjutkan pendidikan ke SMK Negeri di Provinsi Banten.

Bagi calon peserta didik yang ingin mengikuti SPMB SMKN Banten 2026, penting untuk memahami persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran agar proses seleksi berjalan lancar.

Jadwal SPMB SMK Jalur Reguler Banten 2026

Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027, tahapan penerimaan murid baru jenjang SMK meliputi:

  • Pra SPMB : 20 April - 31 Mei 2026
    24 jam (Hari pertama mulai pukul 12.00 WIB)
  • Pendaftaran : 16 - 20 Juni 2026
  • Tes Minat Bakat : 17 - 29 Juni 2026
  • Pengumuman : 6 Juli 2026 (Pukul 08:00 WIB)
  • Daftar Ulang : 7 - 10 Juli 2026

Persyaratan Peserta

Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMK adalah: 

Baca juga: Pengumuman SPMB SMA Unggul Lampung 2026, Catat Jadwal Daftar Ulangnya

  1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  4. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah;
  5. Foto selfie di depan rumah domisili calon murid dengan mengaktifkan fitur geotagging;
  6. Tagging lokasi rumah domisili calon murid;
  7. Calon murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. 

Tata Cara Pelaksanaan

1. Calon murid melakukan Pra SPMB secara daring melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id;

2. Calon murid yang kesulitan melakukan Pra SPMB secara online, dapat langsung di satuan pendidikan yang dituju dengan membawa semua berkas persyaratan dan akan dipandu atau dibantu oleh petugas di satuan pendidikan;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Calon murid melakukan Pra SPMB berbasis NISN sesuai data dari Kementerian;

4. Calon murid login ke Pra SPMB dengan menggunakan NPSN, NISN dan tanggal lahir;

5. Calon murid melakukan upload foto berwarna dengan latar belakang berwarna merah;

6. Calon murid mengisi alamat email aktif dan nomor telepon aktif yang bisa menerima SMS;

7. Calon murid memperbaiki alamat domisili sesuai Kartu Keluarga terbaru, meliputi :

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • Nama Kampung/Jalan/Komplek
  • RT
  • RW

8. Calon murid melakukan input tanggal Penerbitan Kartu Keluarga;

9. Calon murid melakukan upload file pdf Kartu Keluarga dengan kondisi terbaca jelas;

10. Melakukan tagging lokasi pada peta sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga;

11. Calon murid melakukan upload foto selfi di depan rumah dengan mengaktifkan fitur geotagging lokasi sesuai domisili pada Kartu Keluarga;

12. Calon murid mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 per mata pelajaran dengan benar;

13. Calon murid melakukan upload file pdf nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dengan kondisi terbaca jelas;

14. Calon murid mengisi sertifikat lomba kejuaraan, memilih jenjang dan juara sesuai dengan jenis perlombaan;

15. Calon murid mengisi data waktu perlombaan dan instansi / lembaga penyelenggara lomba;

16. Calon murid melakukan upload foto penyerahan sertifikat kejuaraan;

17. Calon murid melakukan upload file pdf surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan/atau surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

18. Calon murid melakukan upload file pdf Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);

19. Calon murid memilih Satuan Pendidikan yang akan melakukan verifikasi data Pra SPMB;

20. Jika data Pra SPMB ditolak oleh verifikator Satuan Pendidikan SMK, maka calon siswa akan menerima notifikasi melalui SMS dan atau email, dan calon siswa memperbaiki kembali data sesuai dengan catatan tim verifikator;

21. Jika data Pra SPMB diterima oleh verifikator Satuan Pendidikan SMK, maka Calon siswa akan menerima notifikasi melalui SMS dan atau email yang berisi nomor pendaftaran dan PIN untuk digunakan dalam pendaftaran SPMB;

22. Jika data Pra SPMB sudah valid dan sudah menerima notifikasi nomor pendaftaran dan PIN, tetapi bermaksud memperbaiki data pengajuan Pra SPMB, calon siswa memgajukan permohonan pembatalan Pra SPMB kepada Satuan Pendidikan SMK tempat verifikasi disertai dengan alasan yang jelas, dan jika sudah ditolak dapat memperbaharui data Pra SPMB untuk diverifikasi ulang;

23. Calon murid dapat mencetak data hasil verifikasi Pra SPMB melalui nomor pendaftaran dan PIN.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas