Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Bawaslu 2026, Dibuka 15 Juni–2 Juli
Bawaslu membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan bagi PNS Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2026.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Bawaslu membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan bagi PNS Tugas Belajar Mandiri di Universitas Indonesia.
- Beasiswa ini sebagai bagian dari kerja sama peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu, dengan pendaftaran berlangsung 15 Juni–2 Juli 2026.
- Beasiswa ini memiliki ketentuan ketat, mulai dari status PNS, kelengkapan administrasi, rekomendasi atasan, hingga hasil seleksi SIMAK UI, serta penetapan penerima dilakukan berdasarkan keputusan PPK dan ketersediaan anggaran.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan berupa Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tugas Belajar Mandiri Bawaslu di Universitas Indonesia (UI).
Program ini merupakan bagian dari kerja sama antara Bawaslu dan Universitas Indonesia dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pengawas pemilu.
Pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2026, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi Instagram @bawasluri.
Ketentuan Pemberian Beasiswa Pendidikan Bawaslu 2026
Beasiswa ini diberikan dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh peserta, di antaranya:
- Beasiswa diberikan kepada Pegawai dengan status PNS Tugas Belajar Mandiri sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu TA. 2026-2027;
- Beasiswa yang diberikan hanya untuk pembayaran biaya operasional pendidikan per semester dan ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia;
- Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan kepada PNS Tugas Belajar Mandiri maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan;
- PNS Tugas Belajar Mandiri yang dinyatakan lulus SIMAK UI dan mendapatkan Beasiswa Bawaslu, namun lokasi unit kerja asal berbeda dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya, maka PNS tersebut ditugaskan ke unit kerja yang lokasinya sama atau dekat dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya;
- PNS Tugas Belajar Mandiri yang lulus seleksi Beasiswa ditetapkan dalam Keputusan PPK berdasarkan kuota rencana kebutuhan Tugas Belajar dan ketersediaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca juga: Kemenag Siapkan Beasiswa INSIGHT, Targetkan Mahasiswa Asing Studi Islam di PTKIN Indonesia
Persyaratan Pendaftaran
1. Surat Permohonan Beasiswa yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI c.q. Kepala Biro SDM dan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.
2. Pegawai yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
3. Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir:
- DIII bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
- S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2 dan/atau Profesi/Keahlian;
- S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang telah tercantum dalam data kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum;
4. Memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
- II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
- III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
- III/b bagi yang akan mengikuti program S3;
5. Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di Daerah 3T;
6. Telah lulus seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang dalam masa perkuliahan di Universitas Indonesia, maksimal semester 3 (tiga) dengan mekanisme Tugas Belajar Mandiri;
7. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dibuktikan dengan Surat Kelulusan seleksi mandiri Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau Surat Keterangan aktif kuliah dari Universitas Indonesia.
8. Sudah mendapat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu;
9. Memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, yang dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir.
10. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
11. Sehat jasmani dan rohani;
12. Tidak sedang:
- dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
- menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
13. Tidak pernah:
- dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
- dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
14. Tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas Belajar dan/atau Tugas Belajar Mandiri diberhentikan dari jabatan;
15. Tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain;
16. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 sampai dengan angka 15, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan unit kerja setingkat eselon II, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dalam periode yang telah ditentukan, yaitu 15 Juni hingga 2 Juli 2026.
Peserta diwajibkan mengajukan permohonan beasiswa dengan melampirkan dokumen pendukung ke alamat email: daftarbeasiswa@bawaslu.go.id dengan format subject: nama_unit kerja_program studi.
Jadwal Tahapan Seleksi Beasiswa Bawaslu 2026
- Pendaftaran 15 Juni - 2 Juli 2026
- Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi 16 Juni - 2 Juli 2026
- Pengumuman 3 Juli 2026
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.