Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Prioritas Seleksi SPMB Jateng 2026 SMA SMK, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Calon murid baru SPMB Jateng wajib mengetahui ketentuan seleksi semua jalur. Pendafatarn dimulai hari ini, Senin, 15 Juni 2026 melalui website resmi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Prioritas Seleksi SPMB Jateng 2026 SMA SMK, Pendaftaran Mulai Hari Ini
Instagram @pdkjateng
SPMB JATENG 2026 - Banner SPMB Jateng 2026, Senin (15/6/2026). Calon murid baru SPMB Jateng wajib mengetahui ketentuan seleksi semua jalur. Pendafatarn dimulai hari ini, Senin, 15 Juni 2026 melalui website resmi. 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Jawa Tengah membuka pendaftaran SPMB SMA/SMK 2026 mulai 15 Juni melalui website resmi SPMB Jateng.
  • Untuk SMA tersedia jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi dengan kuota masing-masing 33 persen, 32 persen, minimal 30 persen, dan maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Seleksi SMK didasarkan pada nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta prestasi akademik maupun nonakademik.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK.

Pendaftaran dan pemilihan sekolah dimulai pada hari ini, Senin, 15 Juni 2026 melalui https://spmb.jatengprov.go.id/login.

Jalur pendaftaran yang dibuka yaitu jalur domisili, mutasi, prestasi, dan afirmasi untuk SMA, sedangkan SMK tidak ada jalur masuk seperti SMA.

Daya tampung jalur domisili SMA yaitu 33 persen, afirmasi 32 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Sementara seleksi SMK menggunakan nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik, serta prestasi akademik/nonakademik.

Untuk jenjang SMK, kuota seleksi prestasi minimal 75 persen dan prestasi khusus bidang seni maksimal 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jika kuota sekolah belum terpenuhi setelah pengumuman seleksi, sekolah dapat melakukan pemenuhan daya tampung sesuai ketentuan Dinas Pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip petunjuk teknis SPMB Jateng 2026, berikut ketentuan seleksi untuk jenjang SMA dan SMK.

Ketentuan Seleksi SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA

Seleksi dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Penerimaan murid disesuaikan dengan kuota yang tersedia di masing-masing sekolah.

Baca juga: Tata Cara Pilih Sekolah dan Pembatalan Pendaftaran SPMB Jateng 2026 SMA/SMK

1. Jalur Domisili

  1. Kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
  2. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas diberikan berdasarkan:
    • Jarak rumah ke sekolah (yang paling dekat didahulukan).
    • Usia lebih tua.
  3. Setelah kuota 30 persen terpenuhi, sisa pendaftar jalur domisili akan diseleksi berdasarkan:
    • Prestasi akademik dan/atau nonakademik.
    • Jarak rumah ke sekolah.
    • Usia lebih tua.

2. Domisili Khusus

  1. Tersedia kuota 5 persen dari jalur domisili untuk:
    • Kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri.
    • Desa tempat berdirinya SMA Negeri di atas tanah kas desa.
  2. Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas berdasarkan:
    • Usia lebih tua.
    • Prestasi akademik dan/atau nonakademik.

3. Jalur Afirmasi

  • Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
    1. Jarak rumah (atau panti) ke sekolah.
    2. Usia lebih tua.

4. Jalur Prestasi

  • Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
    1. Nilai akhir prestasi tertinggi.
    2. Jarak rumah ke sekolah.

5. Jalur Mutasi

  • Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
    1. Jarak domisili ke sekolah.
    2. Usia lebih tua.
    3. Nilai prestasi tertinggi.

Ketentuan Seleksi SPMB Jateng 2026 Jenjang SMK

Berbeda dengan SMA, SMK tidak menggunakan jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi sebagai jalur pendaftaran utama.

Seleksi SMK didasarkan pada nilai dan prestasi calon murid.

1. Dasar Seleksi SMK

Penilaian dilakukan berdasarkan:

  1. Nilai rapor semester 1–5 SMP/sederajat.
  2. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  3. Prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Kuota seleksi berdasarkan prestasi minimal 75 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jika Nilai Sama

Apabila ada calon murid dengan nilai akhir yang sama, prioritas diberikan kepada:

  1. Yang rumahnya lebih dekat ke sekolah.
  2. Yang usianya lebih tua.

3. Kuota Khusus Bidang Seni

SMK dengan program keahlian:

  • Seni Rupa
  • Desain dan Produksi Kriya
  • Seni Pertunjukan

dapat menyediakan kuota khusus bagi calon murid yang memiliki bakat atau prestasi di bidang seni, maksimal 50 persen dari kuota prestasi.

4. Seleksi Afirmasi

Kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi:

  1. Penyandang disabilitas.
  2. Anak panti.
  3. Siswa dari keluarga kurang mampu.
  4. Anak Tidak Sekolah (ATS).

Jika kuota afirmasi tidak terisi penuh, sisa kursi dialihkan ke jalur prestasi.

5. Seleksi Domisili Terdekat

Kuota maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.

Ketentuan utama:

  1. Alamat harus sesuai Kartu Keluarga (KK).
  2. KK telah digunakan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  3. Pada SMK Negeri yang berdiri di tanah kas desa, warga desa setempat mendapat prioritas.

6. Ketentuan Prestasi

  • Sertifikat atau penghargaan prestasi maksimal diperoleh dalam 3 tahun terakhir.
  • Prestasi harus mendapat pengesahan dari sekolah asal dan pihak terkait sesuai ketentuan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas