Gandeng Dinas Perikanan dan Kelautan, PHE WMO Sosialisasikan Aktivitas Nelayan di Daerah Terlarang
PHE mengadakan kegiatan bersama terkait Sosialisasi Kegiatan Aman Beraktifitas Nelayan di Daerah Terbatas dan Terlarang.
Editor: Content Writer
Gandeng Dinas Perikanan dan Kelautan, PHE WMO Sosialisasikan Kegiatan Aman Beraktivitas Nelayan di Daerah Terlarang
Anak Perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE) yaitu PHE West Madura Offshore (WMO) bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (DKPP) Kabupaten Gresik mengadakan kegiatan bersama terkait Sosialisasi Kegiatan Aman Beraktifitas Nelayan di Daerah Terbatas dan Terlarang.
Kegiatan yang berlangsung di Resto Legend Gresik ini dihadiri oleh Palaksa Lanal Batuporon, Mayor Laut (E) Kangiadi, Kepala DKPP Gresik Chairul Anama , Ketua HNSI Gresik, Samaun , Ketua HNSI Bangkalan, Khotim serta undangan lainnya yang diantaranya perwakilan Polres Gresik, perwakilan Kodim 0817 Gresik, Dinas ESDM, Muspika Kecamatan Gresik Kota ,Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gresik, Pelido, Jasatama , Ketua 28 Rayon HNSI di 7 wilayah Kecamatan pesisir pantai Gresik serta Tokoh Masyarakat Nelayan Kecamatan Klampis, Sepulu dan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
Field Operation Manager PHE WMO, Much. Yani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan kerjasama para nelayan dalam menjaga keselamatan dan keamanan bersama dalam beraktivitas di sekitar wilayah operasi PHE WMO serta mengingatkan kembali akan bahaya gas bertekanan tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Field Security Supervisor PHE WMO, M. Agung Wibowo memberikan penjelasan terkait area terbatas dan terlarang di wilayah kerja WMO termasuk jarak aman serta potensi bahaya di area terbatas dan terlarang untuk keselamatan para nelayan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eko Hadiwijaya S.Pi (DKPP Gresik) menyampaikan mengenai kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan sebagai informasi dasar dalam membangun Negara serta pesan keselamatan dalam beraktivitas nelayan, menjaga kelestarian ikan dan Peran Dispolair dalam menertibkan nelayan yang menggunakan alat berbahaya dan tidak ramah lingkungan.
Di penghujung acara sosialisasi, Palaksa Lanal Batuporon Mayor Laut (E) Kangiadi dan Ahmad Zaeni dari Syahbandar Utama Tanjung Perak menyampaikan paparan mengenai Pengamanan Obyek Vital Nasional menurut Undang-Undang RI serta penegasan terkait Daerah Terbatas dan Terlarang dan Tanda Buoy di laut.
Diharapkan sosialisasi ini meningkatkan kesadaran para nelayan mengenai keselamatan dan meningkatkan pemahaman area terbatas dan terlarang di Wilayah Kerja WMO.(*)