Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Pejabat Pertamina yang Dicopot tapi Tetap Terima Gaji Fantastis, Ahok: Bayangin Rp75 Juta

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan fakta terkait perusahaan yang dikelolanya.

Editor: Atri Wahyu Mukti
zoom-in Bongkar Pejabat Pertamina yang Dicopot tapi Tetap Terima Gaji Fantastis, Ahok: Bayangin Rp75 Juta
Instagram @basukibtp/Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan fakta terkait perusahaan yang dikelolanya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam kanal YouTube POIN, diunggah Senin (14/9/2020).

Dalam tayangan itu, Ahok mengungkapkan sistem kerja dan tata kelola yang buruk dalam perusahaan plat merah tersebut.

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan fakta tentang BUMN, diunggah Senin (14/9/2020).
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan fakta tentang BUMN, diunggah Senin (14/9/2020). (Capture YouTube POIN)

 

Ahok bahkan mengusulkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan agar dapat dikelola secara lebih profesional dan tidak dicampuri politik.




Ia memberi contoh pada sistem gaji di Pertamina.

Menurut Ahok, pejabat yang telah dicopot dari posisinya tetap menerima gaji pokok yang sama dengan alasan sudah lama tergabung menjadi karyawan.

"Orang dicopot misalnya dari jabatan direktur utama perusahaan, misalkan gajinya Rp100 juta lebih, masak dicopot gaji masih sama?" ungkap Ahok.

"Alasannya dia sudah orang lama. Ya, harusnya gaji mengikuti jabatan Anda," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Ia menyebutkan angka fantastis yang diterima para pejabat tersebut, saat sudah tidak bertanggung jawab di posisi yang sama.

Ahok menyinggung para pejabat ini bisa disebut 'tidak bekerja' sama sekali.

>>> Halaman selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas