Tekan Polusi Udara, Tren Penggunaan Pertamax Perlu Dijaga
Ia menambahkan, BBM dengan oktan di bawah 91 juga tidak sesuai dengan strandarisasi emisi kendaraan di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM – Tren penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami peningkatan di beberapa daerah di awal tahun 2021. Menurut catatan PT Pertamina beberapa daerah yang mengalami peningkatan seperti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Dikutip dari Kontan, Unit Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, peningkatan penggunaan Pertamax dapat membantu dalam menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
"Hal ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat di Jakarta yang sudah mulai tergerak untuk menerapkan penggunaan energi yang lebih bersih, guna meningkatkan kualitas udara dan lingkungan," ujarnya.
Tidak hanya di Jakarta, tren tersebut juga harus digalangkan di daerah-daerah lain di Indonesia. Cara paling efektif dengan mendorong pengguna kendaraan roda dua untuk menggunakan BBM dengan minimal oktan 91.
Menurut catatan Komite Penghapusan Bensi Bertimbal (KPBB) pada 2019, terdapat 146 juta kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat Indonesia. Dari angka tersebut, 120 juta merupakan kendaraan sepeda motor, sisanya adalah mobil penumpang, truk, dan bus.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensi Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, jumlah kendaraan roda dua yang banyak tentu akan memberikan dampak yang besar jika didorong untuk menggunaan BBM oktan tinggi.
Apalagi berdasarkan temuan dari KPBB, kendaran bermotor menjadi penyebab utama penyebaran partikel PM 2,5; PM 10; asam belerang; dan nitrogen dioksida yang dapat menyebabkan polusi udara.
“Jika dibedah jenis BBM-nya, 74 persen bensin di sedot oleh sepeda motor. Jadi, jika ingin efisiensi BBM, kita harus memainkan hal strategis yaitu sepeda motor,” kata Ahmaf Safrudin yang dikutip dari Harian Kompas.
Ia menambahkan, BBM dengan oktan di bawah 91 juga tidak sesuai dengan strandarisasi emisi kendaraan di Indonesia.
Bahkan, ia menyarankan, BBM seperti Premium 88, Pertalite 90, Solar 48, dan Dexlite 51 harus segera diapus agar dapat menekan emisi dari gas kendaraan.
Ahmaf Safrudin menambahkan, para pemiliki kendaran disarankan untuk menggunakan BBM jenis Pertamax dengan oktan 92. Hal itu sejalan dengan standar Euro 4 yang dikini telah ditetapkan di Indonesia dengan minimal angka oktan 91.
Selain dapat menekan angka polusi udara, penggunaan BBM oktan di atas 91 juga dapat memaksimalkan performa dan perawatan mesin kendaraan. Pasalnya, BBM oktan 91 membuat hasil pembakaran pada mesin kendaraan menjadi lebih sempurna.
Melihat berbagai keunggulan tersebut, tentu, setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki tanggung jawab untuk menjaga tren penggunaan BBM jenis Pertamax. Dengan menjaga tren tersebut, maka seluruh pemilik kendaraan bermotor dapat berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan.
Dengan menggunakan BBM oktan di atas 91, para pemilik kendaraan juga berpartisipasi mewujudkan Program Langit Biru untuk mewujudkan zero emission.