Pertamina Dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif BUMN 2024 oleh Komisi Informasi Pusat
PT Pertamina (Persero) berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, sebagai pengakuan atas komitmennya menjalankan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, mengatakan pencapaian Informatif ini merupakan keberhasilan kinerja melalui fungsi Corporate Communication Pertamina beserta lintas fungsi Pertamina Group yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Predikat sebagai badan publik yang informatif ini merupakan bukti komitmen Pertamina dalam menyediakan layanan akses informasi kepada masyarakat,” ucap Fadjar.
Fadjar menambahkan, Pertamina mengoptimalkan peran fungsi Corporate Communication sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama di Holding, dan meningkatkan peran seluruh PPID Pelaksana di Pertamina Group.
Menurut Fadjar, pencapaian informatif Pertamina merupakan hasil evaluasi langsung yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Pencapaian Informatif Pertamina melalui beberapa tahapan selama 4 bulan, dan terdapat 6 poin tahapan penting dalam proses monitoring evaluasi Keterbukaan informasi publik oleh lembaga KIP,” terang Fadjar.
Baca juga: Gandeng Marketplace Properti, Pertamina Optimalkan Aset SPBU di Jabodetabek untuk Pebisnis
Pertama, tahapan pengisian self assessment questioner (SAQ) yang dilaksanakan pada 4 September s.d 5 Oktober 2024.
Kedua, Penilaian Kuesioner (Verifikasi) pada 7 – 25 Oktober 2024 dari Komisi Informasi Pusat RI. Kemudian tahap ketiga yaitu Klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ pada 26 – 2 November 2024.
Tahap keempat, Verifikasi Klarifikasi Pelaksanaan pada 4 – 9 November 2024. Dan kelima, yaitu Tahapan Presentasi/Uji Publik pada 12 – 14 November 2024.
Tahap keenam, adalah Tahapan Visitasi pada 18 – 30 November 2024, dan monitoring penilaian Badan Publik terus dilakukan lembaga KIP sampai dengan anugerah keterbukaan informasi publik diumumkan.
“Setelah melalui proses penilaian yang panjang, Pertamina kembali berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif 2024, dan tahun 2024 ini terdapat peningkatan kinerja menjadi salah satu dari 8 BUMN Badan Publik terbaik dengan total nilai 97,97.
Pertamina, ujar Fadjar, akan terus berinovasi untuk menghadirkan kemudahan informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Hal ini mencakup pengembangan sistem layanan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab Pertamina sebagai Badan Publik.
Pertamina juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dalam upaya sinergi edukasi memberikan kemudahan akses informasi yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia.
“Publik bisa mengakses kemudahan informasi Pertamina selama 24 jam melalui beberapa kanal media komunikasi korporasi yang disediakan,” pungkas Fadjar. (*)
Baca juga: Pengamat: Satgas Nataru Pertamina untuk Menjamin Ketersediaan Energi di Waktu Natal dan Tahun Baru