
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee (INASGOC) mendapat laporan seorang wartawan asal Jepang kehilangan laptopnya di Main Press Center (MPC), JCC Senayan.
"Sudah, (wartawan bersangkutan) udah lapor ke INASGOC. Namanya nanti aja ya. Sebetulnya saya tidak mau disclosed, tapi cukup jelas di CCTV," kata Direktur Media dan PR INASGOC Danny Buldansyah saat dimintai keterangan seputar masalah ini di MPC, JCC Senayan, Senin (27/8/2018).
Danny menyatakan, pihaknya langsung bergerak cepat sesaat setelah mendapat laporan tersebut. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, INASGOC mengindentifikasi citra dari kamera pengawas CCTV yang tertanam di sudut-sudut area MPC.
"Langsung dilihat, begitu ada report langsung kita proses secara hukum, kita analisa oleh pihak kepolisian hasil rekaman CCTV-nya. Nanti pihak keamanan yang melanjutkan memproses secara hukum," ungkapnya.
MPC merupakan fasilitas yang diberikan oleh panitia penyelenggara kepada para pewarta lokal maupun asing untuk melaporkan berita terkini seputar perhelatan Asian Games 2018.
Danny sangat menyayangkan ada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, dimana bukan tidak mungkin imbasnya nanti dapat mencoreng perhelatan Asian Games XVIII 2018 ini.
Baca: Penyebab Warna Kali Cisadane Menghitam dan Berbau Tak Sedap
Ungkapan perasaan kecewa dan permintaan maaf dia sampaikan kepada wartawan yang kehilangan perangkat kerjanya itu.
"Buat wartawan yang kehilangan laptopnya kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Tentunya kami sangat kecewa, karena di tempat yang kita tahu ini adalah tempat sama-sama kita bekerja sesama profesi, kok masih ada yang memanfaatkan hal seperti ini," kata Danny.
Danny mengimbau kepada oknum yang terlihat jelas di citra gambar CCTV untuk dapat mengembalikan barang curian tersebut kepada pemilik aslinya.
Langkah hukum akan tetap dilakukan oleh INASGOC kepada mereka yang melakukan perbuatan melawan hulum.
"Kita memberi imbauan bagi siapa yang mengambil itu untuk mengembalikannya, tapi proses hukum akan tetap berjalan," pungkasnya.