Pilkada 2020 akan Segera Dilaksakanan, Ini Syarat dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran PPK dan PPS
Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka, berikut syarat dan kelengkapan berkasnya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Pilkada 2020 akan segera dilaksanakan secara serentak pada 23 September 2020.
Pembukaan pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menyiapkan syarat dan kelengkapan berkasnya.
Persyaratan dan kelengkapan berkasnya juga dapat dlihat melalui website jdih.kpu.go.id.
Untuk persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS, meliputi seorang WNI, berusia paling rendah 17 tahun hingga tidak pernah menjadi tim lagi menjadi tim kampanye partai politik.
Kemudian kelengkapan berkasnya, mulai dari Fotocopy KTP elektronik hingga surat keterangan domisili dari RT/RW.
Diketahui, rekrutmen PPS dan PPK yang sudah membuka pendaftaran pada 15 Januari 2020 adalah wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020. Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang. Sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang," kata Paulus, Senin (13/1/2019) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar PPK dan PPS seusai PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18:
a. Warga negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar PPK dan PPS wajib menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat.
h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan
l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.
- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.
Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Sri Juliati)