Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Satu pun Calon Maju di Jalur Independen Pilgub Kepri 2020

Komisioner KPU Kepri Arison memastikan dalam Pemilihan Gubernur Kepri 2020 ini tak ada calon yang maju lewat jalur independen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Satu pun Calon Maju di Jalur Independen Pilgub Kepri 2020
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, KEPRI - Komisioner KPU Kepri Arison memastikan dalam Pemilihan Gubernur Kepri 2020 ini tak ada calon yang maju lewat jalur independen.

"Yang awalnya mendaftar sebagai perseorangan, sampai batas akhir tidak ada yang menyerahkan. Artinya tidak ada yang maju melalui jalur independen," ujar saat dihubungi Tribunbatam.id, Jumat (21/2/2020).

Diketahui, batas akhir penyerahan syarat perseorangan sesuai jadwal pada 20 Febuari 2020 lalu.

Bagaimana dengan bakal calon dari Kabupaten/Kota yang sudah mendaftar?

"Sampai saat ini juga belum ada laporan adanya bakal calon yang menyerahkan. Kalau batas penyerahan di tingkat Kabupaten/Kota dua hari lagi, 23 Febuari mendatang," ucapnya.

Arison mengatakan, sejak 2010, jalur independen memang belum pernah terlihat sebagai peserta pilkada daerah.

"Sampai penyelenggaraan kali ketiga ini, belum ada satu pun calon dari independen," ucapnya.

Baca: Sama-sama di Jawa Timur, Kasus Pedofilia di Sekolah ada Kaitannya dengan Gay Tulungagung?

Baca: Inilah 2 Opsi Penjemputan 74 WNI di Kapal Diamond Princess, Mana yang Lebih Baik?

Berita Rekomendasi

Ismeth Abdullah Gagal Maju Lewat Jalur Independen

Langkah Ismeth Abdullah dan Irwan Nasir untuk maju ke Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Pilgub) Kepri melalui jalur non partai politik akhirnya pupus.

Pasangan calon ini tidak memasukkan berkas dukungan masyarakat hingga batas akhir sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Setidaknya mereka memasukkan berkas dalam bentuk pernyataan dan tanda tangan mendukung yang dilampiri kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. (setkab.go.id)

Untuk konteks Kepri, jumlah dukungan paling sedikit 122.943 dan tersebar di 4 kabupaten/kota.

"Namun, hingga batas akhir pengumpulan berkas dukungan, 20 Februari 2020 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," kata Arison, Ketua Divisi Tekni Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Jumat (21/2/2020) siang.

Ismeth sendiri ketika berkunjung ke Kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Industrial Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pernah mengungkapkan keinginannya untuk maju melalui jalur independen.

Baca: Santer Isu Sule Lepas Status Duda April 2020 Mendatang, Rizky Febian Beberkan Fakta Baru

Baca: 74 ABK WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Jepang akan Dijemput Naik Kapal Laut

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas