KPU Siapkan Aturan Pilkada di Masa Pandemi, Insiden Meninggalnya Petugas Pemilu Tak Boleh Terulang
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan kunci utama melanjutkan Pilkada 2020 adalah protokol Covid-19 di setiap tahapan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan penyusunan Peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan dimasa Covid-19.
Upaya ini dilakukan menyusul kepastian pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan kunci utama melanjutkan Pilkada 2020 adalah protokol Covid-19 di setiap tahapan.
Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19.
"Salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak saat ini adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar dan atau wafat akibat Covid-19. Peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tak boleh terulang," kata dia, dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, aspek sumber daya manusia harus menjadi perhatian. Meskipun protokol Covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas.
"Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri. Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain," kata dia.
Pada saat ini, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu itu sedang intensif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Kementerian Kesehatan merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan.
Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu: aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi.
Baca: Hari Pertama Pembukaan Kembali Masjidil Aqsa di Palestina, 700 Umat Muslim Salat Subuh Berjamaah
Namun penyesuaian secara teknis tidak mengubah pakem yang sudah ada. Hal mana terkait minimnya waktu melakukan sosialisasi.
"Aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan. Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal sedang difinalisasi," tuturnya.
Pada hari Minggu 31 Mei 2020 kemarin, KPU melakukan harmonisasi rancangan PKPU dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Ikut memberi pandangan Bawaslu, BNPB, Kemendagri, dan Kemenpolhukam. Harmonisasi rancangan PKPU secara daring menggunakan aplikasi ZOOM.
Dia menjelaskan tahapan verifikasi faktual secara virtual bakal calon perseorangan yang langsung dilaksanakan saat pemilihan dilanjutkan.
Sebanyak 4,3 juta pemilih akan dikonfirmasi kepastian dukungannya kepada 152 bakal pasangan calon.
"UU Pemilihan mengatur proses konfirmasi harus langsung kepada pendukung secara keseluruhan (metode sensus,-red)" kata dia.
Untuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dilaksanakan beririsan dengan virtual. Dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Pilkada terdapat 105.396.460 pemilih.
Baca: Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat hingga Cara Buat Akunnya
Tantangannya adalah bagaimana proses coklit yang meminimalisir 105 Juta pemilih terpapar Covid-19. Apabila digunakan pendekatan door to door, 105 Juta pemilih potensi terpapar Covid-19.
Pada beberapa waktu terakhir ada kecenderungan masyarakat tidak ingin menerima tamu.
Bahkan sejumlah pemberitaan menampilkan foto rumah warga yang secara tegas memasang kertas pengumuman dan spanduk didepan rumahnya tidak menerima tamu.
"Proses kerja door to door pun berpotensi tidak dapat berjalan optimal bila tetap digunakan. UU Pemilihan menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door sebagaimana selama ini dilakukan. Pasal 58 ayat 3 hanya menyebut pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) atau sebutan lain dan tambahan pemilih," kata dia.
Untuk tahapan pencalonan relative dapat ditekan secara optimal untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon.
Tahapan kampanye dapat mengoptimalkan pendekatan daring atau online lebih besar dan menimalisir pendekatan luring atau offline.
Pada PKPU sebelumnya, pengaturan pendekatan online baru sebatas media sosial.
"Saat ini dapat memperluas kepada seluruh media daring melingkupi iklan online, berita online, website, email dan sejenisnye. Termasuk mengoptimalkan fasilitas live streaming atau aplikasi meeting online seperti zoom, google meet dan lainnya," ujarnya.
Baca: Mulai Hari Ini Lion Air Group Terbang Lagi, Simak Persyaratan Wajib Bagi Penumpang di Masa Pandemi
Kemudian, tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi puncak pelaksanaan pemilihan.
Sekitar 101-105 Juta pemilih tersebar di 309 kabupaten/kota pada 32 Provinsi akan datang ke TPS. Formulasi TPS yang bebas Covid-19 terus ditelaah sejak akhir Maret 2020.
Pilihan mengurangi jumlah pemilih per TPS agar konsentrasi massa tidak banyak dan lama di TPS menjadi pertimbangan. Pengadaan alat pengukur suhu tubuh, pembersih tangan, sarana cuci tangan menjadi kebutuhan.
"Menyemprot areal TPS dengan disinfektan guna menjamin steril dari Covid-19 diperlukan. Pilihan alat coblos sekali pakai mengemuka di pembahasan internal. Tata cara pemberian tinta ada tiga alternative, disemprot, tetes atau dioles menggunakan korek kuping," lanjutnya.
Setelah identifikasi dan pilihan penyusunan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan, konsekwensi berikut adalah penambahan anggaran.
Anggaran untuk pengadaan perangkat kerja tambahan mulai masker untuk petugas selama bekerja hingga berbagai alat lainnya menjadi kebutuhan dipenuhi.
Anggaran tambahan yang dibutuhkan lebih dari Rp 535 miliar dengan kalkulasi detail dan berbasis data TPS terkini dari 270 daerah.
Dia menambahkan, berbagai penyesuaian aspek teknis tersebut bermuara pada pola manajemen pemilihan baru yang bebas Covid-19.
Setelah terumuskan, mendapat masukan berbagai pihak dan ditetapkan, masih ada tantangan besar menanti, yaitu sosialisasi dan edukasi.
Masyarakat telah terbiasa dengan pemungutan suara dengan cara Old Normal yang berpotensi tinggi menyebar Covid-19.
"Faktor sosialisasi dan edukasi menjadi kunci sukses selanjutnya. Pola adaptasi menuju New Normal dapat terbantu bila penerapan protokol Covid-19 di pilkada serentak bersesuaian dengan protokol Covid-19 pada aktifitas lain," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.