Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, Bawaslu Aktifkan Kembali Seluruh Pengawas Pemilu
Bawaslu telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc yaitu pengawas pemilu kecamatan (panwascam), dan pengawas pemilu kelurahan desa.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), resmi dimulai Senin (15/6/2020) kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menandatangani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020, pada 15 Juni 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjutinya dengan beberapa persiapan menyusul kembali dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memastikan, pihaknya telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc yaitu pengawas pemilu kecamatan (panwascam), dan pengawas pemilu kelurahan desa.
Pengaktifan tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.
"Kami, pasca diundangkannya PKPU 5/2020, Bawaslu telah mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu kami yang ad hoc, yaitu panwascam, dan panwas kelurahan desa," kata Fritz kemarin.
Baca: Rumuskan Kebijakan Pembelajaran di Pesantren, Kemenag Utamakan Kesehatan Santri
Pengaktifan dan pelantikan juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Kota terhadap panwascam dan panwaslu kelurahan/desa secara tatap muka, dan virtual.
Total, sebanyak 12.715 panwaslu kecamatan yang telah terbentuk hingga 18 Desember 2019.
Masih ada 4 kecamatan yang belum membentuk panwascam, di antaranya 2 kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan 1 kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.
Sementara Panwaslu kelurahan/desa yang telah terbentuk 39.595 hingga 12 Maret 2020.
Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila menilai, pelaksanaan pilkada serentak 2020 telah memenuhi rambu-rambu kontitusi.
Sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal.
Baca: Sebelum Tanggal 20, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id atau WhatsApp
"Penyelenggaraan pemilihan aman Covid-19 telah berhasil diselenggarakan diberbagai negara sebagai bukti kemampuan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi Covid-19 menjadi barometer ukuran bagi tingkat indeks demokrasi suatu negara yang diakui dihadapan internasional," ujarnya.