Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, 3 Hal Ini Jadi Perhatian KPU
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) sudah dimulai pada 15 Juni 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan upaya menggelar tahapan pilkada itu dilakukan setelah pihak lembaga penyelenggara pemilu itu memastikan kesiapan tiga hal. Tiga hal tersebut, yaitu regulasi, sumber daya manusia, dan anggaran.
"Sampai hari ini bisa dihitung siap menyelenggarakan pilkada. Pemilihan lanjutan sudah diputuskan, maka semua harus menjalankan. Setidaknya tiga ukuran itu sudah kami laksanakan," kata Arief, di sesi Bincang Virtual Rumah Pemilu, Senin (15/6/2020) malam.
Kesiapan pertama dari sisi regulasi. Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Perppu itu mengamanatkan pemungutan suara dapat dilakukan pada Desember 2020. Namun, apabila dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
Baca: Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, Bawaslu Aktifkan Kembali Seluruh Pengawas Pemilu
Baca: Menantu Jokowi Temui Zulkifli Hasan, Jajaki Kemungkinan Dukungan PAN di Pilkada Kota Medan
Baca: Bawaslu: Sengketa Pilkada Harus Selesai 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara
Menindaklanjuti, diterbitkannya Perppu, KPU mengeluarkan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sengketa tata usaha negara pemilihan mulai 23 September-9 November 2020.
Serta, menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
"Masih ada PKPU lagi yang sudah kami persiapkan. Kalau tidak ada halangan DPR menjanjikan Rabu besok rapat konsultasi. Kalau rapat konsultasi sudah, satu atau dua hari kami bisa melakukan harmonisasi setelah itu diundangkan.
Target Jumat sudah bisa diundangkan. Kami harap Senin pekan depan diundangkan," kata dia.
Untuk kesiapan kedua terkait sumber daya manusia (SDM). Arief mengungkapkan, pihaknya sudah mengaktifkan kembali badan ad hoc untuk penyelenggaraan pilkada, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Sudah siapkan PPK dan PPS. Nanti dilihat pada bulan Juli sudah siapkan PPDP, tidak. Nanti disember dilihat lagi sudah siapkan KPPS, tidak. Kalau KPU tidak menyiapkan, maka KPU tidak siapkan lanjutan tahapan," ujarnya.
Untuk kesiapan ketiga terkait anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pada Rapat Dengar Pendapat Kamis (11/6/2020), disepakati anggaran sebesar Rp 4,7 Triliun yang akan diberikan kepada KPU. Rencananya, anggaran itu dicairkan dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Juni Rp 1,024 Triliun, bulan Agustus Rp 3,2 Triliun, dan Oktober Rp 457 Miliar.
"Kalau pemerintah tidak menjamin bahwa usulan Rp 4,7 Triliun itu akan disetujui, saya bersama teman-teman (KPU,-red) sudah mempersiapkan akan menyatakan pilkada tidak bisa dilanjutkan," kata dia.