Petugas KPPS akan Mendatangi Pemilih yang Berstatus Positif Covid-19 di RS atau Lokasi Karantina
Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Bencana Non-alam Covid-19. Dalam PKPU itu, KPU membuat protokol bagi petugas maupun para pemilih saat hari pemungutan suara.
Nantinya, mewajibkan seluruh petugas dan pemilih yang datang ke (Tempat Pemungutan Suara/TPS) wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius, akan didampingi orang yang dipercaya atau petugas saat memilih.
Adapun pemilih yang berstatus positif Covid-19, ODP, maupun PDP, tidak diperkenankan hadir di TPS.
Meski demikian, mereka tetap akan difasilitasi untuk mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, ada tata cara tersendiri terkait pelayanan hak pilih bagi warga yang berstatus positif Covid-19, orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
Nantinya petugas KPPS akan mendatangi pemilih yang berstatus positif Covid-19 itu di rumah sakit atau di lokasi karantina.
"Pasien Covid-19 memilih dengan mekanisme petugas akan melakukan pendataan. Pemilihan dilakukan di RS atau kediaman karantina, setelah koordinasi dengan gugus tugas," ujar Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Nantinya KPU kabupaten/kota bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara di lokasi pemilih dirawat.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief.
Baca: Kapolda Bengkulu Minta Tidak Ada Lagi Black Campaign di Pilkada 2020
Baca: Setujui RPKPU Pilkada 2020, Komisi II Minta KPU Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19
Arief menambahkan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Nantinya, pemilih yang positif Covid-19 maupun ODP dan PDP akan diberikan waktu mencoblos mulai pukul 12.00 hingga selesai.
"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan pukul 12.00 sampai dengan selesai," kata Arief.