Dana Tambahan Pilkada Tahap I Belum Turun, Pemerintah Dinilai Tidak Serius Hadapi Pilkada 9 Desember
Banyak tahapan yang harus dilakukan KPU, jelang Pilkada 9 Desember termasuk ketersediaan APD dan alat lainnya yang memenuhi standar protokol kesehatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus merasa terkejut dan tersentak mendengar laporan dari Ketua KPU Arief Budiman yang menyatakan belum turunnya dana tambahan dari pemerintah tahap I untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Hal tersebut terungkap dalam Raker dan RDP antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (25/6/2020).
Guspardi menjelaskan, dalam Raker dan RDP komisi II dengan Mendagri, Menkeu, Kepala Gugus Tugas Covid-19, KPU, Bawalasu dan DKPP tangal 11 Juni lalu, Komisi II DPR RI bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP yang diperuntukkan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp 478 miliar dan DKPP sebesar Rp 39 miliar. Untuk tahap pertama direncanakan kucuran dana Rp 1,02 triliun.
"Namun sayangnya berdasarkan informasi dari KPU sampai hari ini belum juga dapat dicairkan. Sementara tahapan pilkada tidak mungkin diulang dan harus berjalan sesuai jadwal," kata Guspardi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Banyak tahapan yang harus dilakukan KPU, jelang Pilkada 9 Desember mendatang termasuk ketersediaan APD dan alat lainnya yang memenuhi standar protokol kesehatan karena pilkada dilakukan dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca: Jatim Tertinggi Kasus Corona di Indonesia, Tito Karnavian Optimis Pilkada Serentak Berjalan Baik
Baca: KPU Harap Anggaran Tambahan untuk Kepentingan Pilkada Serentak 2020 Segera Cair
Menurutnya, tanpa dukungan dana dan adanya kepastian anggaran yang dicairkan akan sangat mengganggu proses dan tahapan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tupoksi mereka.
"Kalau begini pemerintah seolah-olah tidak serius menghadapi Pilkada 9 Desember, keperluan KPU tahap pertama saja belum dicairkan sebagaimana yang diharapkan," ucapnya.
"Pandangan saya, Komisi II mesti mengirim surat Kementerian Keuangan, atau KPU sendiri yang melakukan pendekatan kembali kepada pemerintah, agar pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu tidak terganggu," imbuh mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar tersebut.
Untuk itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu sesegera mungkin agar tahapan pilkada serentak yang telah disusun dan dijadwalkan tidak terganggu pelaksanaan dalam setiap tahapannya.