369 ASN Langgar Netralitas, Didominasi Kampanye di Medsos
Sebanyak 369 ASN dilaporkan melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 369 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik terkait Pilkada. Pelanggaran didominasi aktivitas ikut berkampanye di media sosial.
"283 ASN telah diberikan rekomendasi oleh KASN untuk mendapat sanksi pelanggaran netralitas. 99 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Agus Pramusinto pada acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN
Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri", yang digelar secara virtual, Selasa (30/6).
Agus menjelaskan, jumlah tersebut merupakan total laporan sepanjang awal tahun
hingga 26 Juni 2020.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, yang paling banyak didapati
adalah melakukan kampanye di media sosial 27 persen, dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan diri atau orang lain sebagai bakal calon 21 persen.
Kemudian memasang spanduk atau baliho mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon 13 persen, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon 4 persen.
Baca: Komisi II DPR Sepakat RUU Pilkada Serentak Dibawa Ke Rapat Paripurna
Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 36 persen terdiri dari ASN dengan jabatan
pimpinan tinggi, 17 persen jabatan fungsional, 13 persen jabatan administrator, 12
persen jabatan pelaksana, dan 7 persen jabatan kepala wilayah seperti camat atau
lurah.
Pelanggaran ASN paling banyak didapati di pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, disusul Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Sumbawa.
Kemudian Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten
Banggai, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Muna.
Baca: Pelanggaran Netralitas ASN di Medsos, KASN Bakal Blok Status Kepegawaian
Agus pun meminta para ASN supaya bersikap netral selama penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut dia, asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negara.
Pelanggaran asas netralitas, kata dia, menjadi pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lain, seperti perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, (KKN), kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
Baca: Polemik Terus Berlanjut, Isco Alarcon Berbicara Mengenai Netralitas Politik
"Saya mengimbau ASN dimanapun untuk membangun
kesadaran tidak berpihak dan bebas dari konflik kepentingan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan di
lapangan ASN kerap bimbang saat menjaga netralitasnya ketika musim Pemilihan
Kepala Daerah datang.
"Semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman. Mau netral
dianggap tidak mendukung oleh petahana. Mau mendukung dianggap berisiko kalau
petahana kalah," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.