Diduga Tidak Netral Dalam Kampanye Pilkada Muratara, Belasan Orang ASN Diperiksa Bawaslu
Mereka diperiksa setelah dilaporkan karena diduga melanggar netralitas jelang Pilkada Muratara tahun 2020.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA -- Sebanyak 11 orang aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Mereka diperiksa setelah dilaporkan karena diduga melanggar netralitas jelang Pilkada Muratara tahun 2020.
Sebelumnya pada 18 Juni 2020 lalu, Bawaslu Muratara telah memeriksa 8 ASN yang diduga melanggar netralitas.
Hasil pemeriksaan 8 ASN itu sudah diserahkan Bawaslu Muratara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Hari ini, Jumat (3/7/2020), Bawaslu Muratara memeriksa 11 ASN lain yang juga diduga melanggar netralitas.
Baca: Kemendagri Imbau Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada 2020 Selambatnya 15 Juli 2020
Baca: Jokowi Minta Polri Waspadai Stabilitas Keamanan Dalam Negeri Jelang Pilkada Serentak 2020
Baca: Penerapan dan Ketaatan Protokol Kesehatan Jadi Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Tak hanya 11 ASN itu, ada seorang kepala desa (Kades) turut diperiksa Bawaslu.
"Hari ini kita memeriksa ASN lagi terkait dugaan melanggar netralitas, ada 11 ASN dan seorang Kades," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.
Dia membeberkan, tanggal 2 Juli 2020 kemarin pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pihaknya langsung melakukan pengkajian dan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi, jadi langsung kita tindaklanjuti, hari ini kita panggil semua terlapornya," kata Munawir.
Pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan terkait laporan ASN tersebut kepada Bupati dan Sekda Muratara selaku pembina ASN.
Hasil pemeriksaan 11 ASN itu nantinya kata Munawir akan diserahkan kepada KASN di Jakarta seperti 8 ASN sebelumnya.
"Karena kasus netralitas ASN ini yang memberi tindakan bukan Bawaslu, tapi KASN," jelasnya.
Munawir menambahkan, untuk seorang Kades yang diduga melanggar netralitas akan tetap diproses, namun belum bisa diberi tindakan.
"Karena dalam undang-undang, pelanggaran netralitas Kades ini bisa ditindak setelah adanya penetapan calon oleh KPU," ujarnya.
Munawir mengungkapkan, laporan dugaan melanggar netralitas 11 ASN dan seorang Kades tersebut berupa aktivitas di media sosial.
"Barang buktinya ada rekaman suara, ada postingan di media sosial, baik berupa ajakan maupun simbol-simbol mendukung kandidat tertentu," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Belasan ASN dan Seorang Kades Diperiksa Bawaslu Muratara, Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilkada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.