Wapres Ma'ruf Amin: Pilkada Serentak Jangan Jadi Gelombang Baru Penyebaran Covid-19
Ma'ruf memahami bahwa pencoblosan di TPS bisa menimbulkan kerumunan dan potensi menciptakan klaster baru.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pelaksanaan Pilkada 2020 9 Desember nanti tidak menimbulkan masalah baru terkait Covid-19.
"Kita harapkan tidak ada gelombang kedua," kata Ma'ruf dalam wawancara bersama Tribun-Network di Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Ma'ruf memahami bahwa pencoblosan di TPS bisa menimbulkan kerumunan dan potensi menciptakan klaster baru.
"Karena itu, kita harus bersiap diri untuk mengantisipasi jangan sampai Pilkada itu menjadi gelombang baru, akibat adanya kumpul-kumpul," lanjutnya.
Indonesia sebagai negara dengan pengalaman banyak dalam hal Pemilu, Ma'ruf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengatur lebih ketat lagi soal pelaksanaan Pilkada tahun ini.
"Karena itu yang harus dibuat kalau langsung berarti harus aman covid atau bisa juga mungkin kalau sudah siap, misalkan coblos melalui online. Kan kita sudah punya pengalaman banyak, mungkin kita bisa mengatur lebih ketat lagi saat Pilkada," ujarnya.
Baca: Mendagri Tito Karnavian Pesan Ini untuk Pilkada Maluku, Gubernur Murad Singgung Keamanan
Baca: Gerindra Akan Sikapi Putusan PDIP Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Tangsel
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada yang jatuh pada Desember 2020 bakal menggunakan mekanisme pencoblosan langsung, tidak secara daring.
KPU sendiri sudah memikirkan opsi pencoblosan secara daring, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
"Ada banyak masukan supaya pakai online, tetapi KPU berdasarkan pengalaman lihat Pemilu di banyak negara, kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/7/2020).
Meskipun demikian, Arief mengatakan opsi daring bisa dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi, dengan menggunakan teknologi informasi.
Adapun penggunaan teknologi informasi dalam rekap dilakukan saat rekapitulasi per TPS saja. Sementara di kecamatan hingga pusat menggunakan e-rekap.
"Sebetulnya itu sudah kita terapkan dengan mempublikasikan Situng kemarin, tetapi kultur kita sudah siap belum menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?" tambah Arief.
KPU, dikatakan Arief, akan mendorong hal ini agar terwujud dalam RUU Pemilu.
Tak hanya dalam Pilkada, impelementasi e-rekap sebagai hasil final diharapkan bisa terwujud dalam Pemilu 2024.