Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIB: Sah-sah Saja Gibran Maju Pilkada Kota Solo

Taki menilai, Jokowi sebagai orangtua telah memberikan kebebasan berpolitik kepada anaknya agar tumbuh matang secara alami.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KIB: Sah-sah Saja Gibran Maju Pilkada Kota Solo
TRIBUN/HO/Tim Komunikasi dan Medsos Gibran
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (kanan), dalam acara pengumuman rekomendasi pasangan calon yang diusung PDI-P pada Pilkada Serentak 2020, oleh DPD PDI-P Jateng, Jumat (17/7/2020). Pasangan Gibran-Teguh direkomendasikan oleh DPP PDI-P untuk terjun dalam ajang Pilkada Solo. TRIBUNNEWS/HO/Tim Komunikasi dan Medsos Gibran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Reinhard Parapat menilai mengatakan, majunya putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta 2020 tidak menyalahi aturan.

"Majunya Gibran dalam Pilkada Solo tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Jadi sah-sah saja, tidak perlu diributkan," kata Reinhard dalam keterangan pers, Kamis (23/7/2020).

Menurut Taki, sapaan akrabnya, dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 (butir A hingga U) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemliihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak ditemukan adanya satu pasal pun yang melarang seorang anak Presiden, anak Wakil Presiden, anak pejabat, atau anak orang biasa untuk maju mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Dalam persyaratan calon Kepala Daerah, apakah ada satu pasal dalam UU yang dilanggar oleh Gibran dalam Pemilu Walikota Surakarta ini?. Tidak ada toh?" jelasnya.

Baca: Profil Bagyo Wahyono, Calon Penantang Gibran Jokowi di Pilkada Solo

Lebih lanjut Taki menjelaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama baik dalam memilih maupun dipilih dalam setiap Pemlu kecuali karena dicabut hak politiknya oleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Gibran mengikuti pertarungan dalam suatu kompetisi pesta demokrasi yang adil dan transparan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Disebutkan, semua orang dapat ambil peran sebagai peserta calon Kepala daerah asalkan mendapatkan persyaratan resmi yang cukup dari dukungan partai politik sesuai peraturan Perundang-undangan.

Taki menilai, Jokowi sebagai orangtua telah memberikan kebebasan berpolitik kepada anaknya agar tumbuh matang secara alami.

"Mengalami kompetisi Pemilu yang ketat, merasakan beratnya berjuang untuk meraih kemenangan, bukan dimatangkan dan dibesarkan seperti karbit, dan syarat untuk itu harus ikut ambil bagian dalam berkompetisi serta meyakinkan pemilih objektif agar dapat terpilih menjadi Walikota," kata Taki.

Diketahui, dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota yang akan digelar bulan Desember 2020 nanti anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon Walikota Surakarta Jawa Tengah, sementara menantu Jokowi, Bobi Nasuiton maju menjadi calon Walikota Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas