Perludem: Pasangan Calon Tunggal Bukan Berarti Wajib Dipilih
masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di Pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi untuk berubah.
Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia,-red) cenderung injury time. Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.
Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September. Bisa sangat berubah," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memperbolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.
"Undang-Undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.
Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar Pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal
Pasal 54 C ayat (1)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksnakan dalam hal memenuhi kondisi: