Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU dan Bawaslu Diminta Buat Aturan Terkait Kampanye Daring di Pilkada Serentak 2020

Jika tidak segera adanya aturan dan pengawasan, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU dan Bawaslu Diminta Buat Aturan Terkait Kampanye Daring di Pilkada Serentak 2020
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.

"Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan," kata Guspardi dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Senin (24/8/2020).

Anggota DPR asal Sumbar ini menegaskan, jika tidak segera adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Baca: Mardani: Butuh Kerja Bersama untuk Wujudkan Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi

Dia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah.

"Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Rapat konsultasi Komisi II tersebut diketahui membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca: Cak Nur Meninggal Dunia, PKB Masih Godok Penggantinya di Pilkada Sidoarjo 2020

Ketiga, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.

Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas