Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Netralitas, Kapolri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaga Netralitas, Kapolri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Instruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Perintah itu bertujuan agar netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap terjaga.

Khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

"Ya benar (penerbitan telegram). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Menurut Argo, penundaan proses hukum kepada peserta pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

BERITA REKOMENDASI

Argo menuturkan Kapolri telah memerintahkan apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Kendati demikian, telegram itu juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," pungkasnya.

Baca: Tak Dipilih Ikut Pilkada Surabaya Anak Mantan Sekjen PDIP Kepalkan Tangan ke Dada, Ini Kata Megawati

Sementara itu, Partai Golkar memastikan pihaknya tidak mengusung eks narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk maju di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.


Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, dari semua kandidat partai Golkar di 271 daerah pilih yang sudah inkrah, tidak ada eks napi Tipikor.

"Kita tidak mencalonkan kandidat seperti itu. Jadi clean, tidak ada, khususnya yang sudah inkrah (di Pilkada 2020)," ucap Airlangga saat bertandang ke Markas Tribun Network.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas