KPU dan Bawaslu Diminta Tak Ragu Hentikan Pendaftaran Paslon Pilkada Jika Abaikan Protokol Covid-19
Ray menilai, di lapangan terjadi beberapa praktek yang nampaknya tidak sesuai dengan protokol Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti terkait pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Pasalnya, Ray menilai, di lapangan terjadi beberapa praktek yang nampaknya tidak sesuai dengan protokol Covid-19.
Ray pun menyebut, yaitu kerumunan massa yang tanpa jarak dan tidak memakai masker hingga dilakukan dengan berbagai pawai yang akibatnya mendatangkan dan mengumpulkan massa berujung terabaikannya protokol Covid-19.
Ia pun meminta KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk segera melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Baca: Pendaftaran Cakada Tak Sesuai Protokol Kesehatan, Minta KPU-Bawaslu-Satgas Covid-19 Lakukan Evaluasi
"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan," kata Ray kepada Tribunnews, Jumat (4/9/2020).
Ray menilai, Pilkada sangat penting karena akan menentukan calon pemimpin daerah kedepan. Namun, menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya.
"Mengingat bahwa pendaftaran paslon Cakada/cawakada masih akan berlangsung hingga Minggu, 06 September 2020, maka evaluasi sebisa mungkin masih bisa dilakukan oleh KPUD Bawaslu Daerah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ucap Ray.
Maka dari itu, Ray mengajak para paslon yang akan mendaftar agar terus mengedepankan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu bisa dimulai dengan tidak mengumpulkan massa, membuat arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD masing-masing.
"Kita semua harus punya komitmen bahwa pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster Covid-19, sebaliknya bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi," jelasnya.