Langgar Protokol Covid-19, Kali Ini Bupati Karawang yang Kena Tegur Tito Karnavian
Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satu lagi bupati kena tegur karena melakukan pelanggaran dengan menggelar arak-arakan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020.
Kali ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
“Ada 4 yang sudah saya buat teguran langsung dan saya ekspose di media massa agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” kata Mendagri dalam Rakor kesiapan Satpol PP dan Satlinmas secara virtual, Jumat (4/9/2020).
Diketahui sebelumnya mantan Kapolri itu juga telah menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba, serta Bupati Wakatobi, H. Arhawi karena melakukan acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Baca: Mendagri Ingatkan Bakal Pasangan Calon untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagaimana diberitakan dalam media, Bupati Karawang Cellica menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran bakal Paslon di Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, (4/09/2020).
Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.
Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.
“Bagaimana bisa jadi pemimpin, jika mengendalikan pendukung saja tidak bisa,” kata Mendagri.
Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Ia juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.