Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Praktik Politik Uang Tidak Bisa Dihindari dalam Pilkada, Ini Penjelasan Mahfud MD

Kalau pemilihan langsung money politic-nya eceran, kalau lewat DPRD itu borongan kita bayar ke partai, selesai

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebut Praktik Politik Uang Tidak Bisa Dihindari dalam Pilkada, Ini Penjelasan Mahfud MD
capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat webinar bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, praktik politik uang tidak akan bisa dihindari baik dalam Pilkasa secara langsung maupun Pilkada tidak langsung.

Menurut Mahfud, yang membedakan keduannya hanya metode penyaluran uangnya saja.

Jika dalam Pilkada langsung, praktik politik uang akan dilakukan sistem eceran. Sedangkan, dalam Pilkada tidak langsung, praktiknya sistem borongan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat webinar bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9/2020).

"Kalau pemilihan langsung money politic-nya eceran, kalau lewat DPRD itu borongan kita bayar ke partai, selesai," kata Mahfud.

Baca: Rp 5 Triliun Anggaran Tambahan Pilkada, Protokol Kesehatan Harus Dilaksanakan Sungguh-sungguh

Mahfud berkisah pada masa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 lalu, ia menyebut bahwa praktik Pilkada dilakukan oleh malaikat bisa menjadi iblis jika masuk ke dalam pemerintahan.

Saat itu, ia pun mengusulkan jika sistem pilkada harus diubah.

BERITA REKOMENDASI

Pemerintahan saat itu, lanjut Mahfud, sudah sepakat untuk mengembalikan sistem pilkada ke DPRD.

"Karena malaikat kalau jadi kepala daerah bisa jadi iblis. Karena modalnya besar, politik uangnya luar biasa. Gaji kepala daerah Rp 6-7 juta, biayanya puluhan miliar bahkan ratusan miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, bahwa proses Pilkada langsunh ini telah melewati tahapan dan proses evaluasi yang panas.

Hal tersebut bisa dilihat dari usulan agar dikembalikan ke DPRD hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membatalkan UU Pilkada pada 2014.

Meski demikian, Mahfud menilai bahwa Pilkada langsung juga memiliki sisi positif. Yakni, tidak ada lagi koalisi partai politik yang linear dari tingkat pusat hingga ke daerah.


"Terlebih enggak ada lagi pengelompokan ideologis. Sekarang bercampur yang penting menang. Ini bagus bagi ideologi kita," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas