Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Persyaratan Bakal Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Dinyatakan Lengkap

Parpol pengusung beserta para relawan dan pendukung Tatu-Panji siap melaksanakan Pilkada Kabupaten Serang dengan baik dengan mengikuti aturan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Persyaratan Bakal Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Dinyatakan Lengkap
Istimewa
Pasangan bakal calon Bupati Serang-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - KPU Kabupaten Serang menyatakan berkas persyaratan yang diajukan pasangan bakal calon Bupati Serang-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati Serang-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020).

Dalam proses mendaftarkan diri ke KPU, Tatu-Pandji dikawal ulama besar dari Banten, Abuya Muhtadi Dimyati diikuti para ketua partai politik (parpol) pengusung, relawan, para jawara, dan simpatisan.

"Alhamdulillah, kami sudah mendaftarkan diri pasangan Tatu-Pandji ke KPU, dan dinyatakan memenuhi syarat," kata Yandri Susanto, Ketua Koalisi Serang Maju Berkelanjutan dalam konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Serang.

Sekadar diketahui, Koalisi Serang Maju Berkelanjutan adalah gabungan partai politik pengusung Tatu-Pandji. Terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai NasDem, Partai Beringin Karya, PBB, dan Partai Hanura.

Baca: Kembali Pimpin Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah Sinergikan Kader untuk Pilkada 2020

Menurut Yandri, parpol pengusung beserta para relawan dan pendukung Tatu-Panji siap melaksanakan Pilkada Kabupaten Serang dengan baik dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Mari berkampanye dengan santun, menghindari fitnah, dan menyampaikan program kemajuan Kabupaten Serang yang telah dilakukan Tatu-Pandji di periode pertama," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bakal calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terima kasih kepada para ulama, parpol pengusung, relawan, para jawara atau pendekar Banten, dan simpatisan Tatu-Pandji yang sudah mengantarkan dirinya bersama Pandji Tirtayasa ke KPU.

"Bismillah, kita berikhtiar menjalani proses pilkada ini dengan niat baik dan dalam rangka ibadah kepada Allah SWT," ujarnya.

Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Daftar ke KPU_1
Pasangan bakal calon Bupati Serang-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020).

Tatu mengaku, bersama Pandji sudah melengkapi semua dokumen persyaratan untuk mendaftarkan ke KPU. Termasuk menjalani tes swab yang harus dijalani pasangan calon di Pilkada.

"Alhamdulillah, kami negatif Covid-19. Dan selanjutnya, kami akan ikuti tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Ia pun mengajak para pendukungnya untuk berkampanye santun, menyampaikan keberhasilan pembangunan Kabupaten Serang dengan baik.

"Banyak yang sudah kami capai selama periode kedua. Untuk kekurangan yang ada, yang tersisa dari apa yang sudah kami lakukan, Insya Allah dituntaskan di periode kedua," ujarnya.

Baca: Apresiasi Program Keagamaan, Bupati Serang Diganjar Penghargaan dari Menteri Agama

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyatakan, semua berkas persyaratan Tatu-Pandji sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap.

"Kami sudah periksa semua berkas, lengkap dan memenuhi syarat pencalonan," ujarnya.

Sabtu (5/9/2020), merupakan hari kedua jadwal pembukaan pendaftaran yang dimulai sejak Jumat (4/9/2020) dan akan berakhir Minggu (6/9/2020).

"Sampai akhir waktu tahapan berdasarkan PKPU dipastikan tidak ada calon jalur perseorangan. Kemudian dibuka untuk jalur parpol, yang bisa mendaftar harus sudah memenuhi persyaratan 20 persen akumulasi jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas