DKPP Usul Pembentukan Satgas Penegak Protokol Kesehatan di KPU Daerah
Pembentukan satgas diperuntukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di setiap kantor KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pembentukan satgas diperuntukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Terlebih pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin, ditemui banyak pelanggar protokol kesehatan.
Dengan kondisi demikian, menurut Alfitra pembentukan satgas bersifat mendesak.
Baca: Presiden Minta Mendagri dan Kapolri Tegas Terapkan Protokol Kesehatan Selama Masa Pilkada
"Saya usul segera dibentuk Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan," kata Alfitra dalam siaran pers DKPP yang diterima Tribunnews.com, Senin (7/8/2020).
Adapun satgas penegakan disiplin Covid-19 itu diusulkan terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, dan personel kepolisian. Mereka yang menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Kehadiran satgas dianggap penting karena disiplin protokol kesehatan harus diutamakan saat situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Harus ada yang mendisiplinkan protokol kesehatan ini. Salah satunya melalui satgas yang diisi oleh Bawaslu, Satpol PP, maupun Kepolisian," jelas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.