KPU Diminta Lakukan Langkah Tegas Mengantisipasi Klaster Covid-19 di Pilkada
ia menyoroti soal ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan diabaikan, disaat pasangan calon kepala daerah melakukan deklarasi dan mendaftar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tengah pandemi Covid-19 berpotensi timbulnya klaster baru Covid-19.
Terlebih, ia menyoroti soal ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan diabaikan, disaat pasangan calon kepala daerah melakukan deklarasi dan mendaftarkan ke KPU.
Bahkan, disaat berkampanye sehingga menjadi magnet timbulnya kerumunan massa cukup banyak.
"Hal inilah yang berdampak terjadinya klaster-klaster baru coronavirus. Apalagi Kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat sampai dibulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus," kata Jerry kepada Tribunnews, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, Jerry mengatakan, seharusnya Indonesia berkaca sepeti di Amerika.
Pemilu dimasa pandemi covid-19 mereka lebih memilih menggunakan jasa pos, sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus corona.
Baca: Jokowi Khawatir Penumpukan Massa di Pilkada Munculkan Klaster Baru Covid-19
Namun demikian, KPU maupun pemerintah sudah membuat aturan Pilkada dimasa pandemi Covid-19, namun tak bisa dipungkiri magnet massa para pendukung tak bisa dihindari.
Jika demikian, seharusnya pemerintah membuat PKPU berikut dengan sansi yang tegas.
"Apabila salah satu Paslon melanggar protokol kesehatan dibuatlah sansi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," ucapnya.
Lebih lanjut, Jerry menilai aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19. Pasalnya ini bisa memicu klaster baru yakni klaster Pilkada.
"Untuk mengantisipasinya protokol kesehatan perlu diperketat dan Kalau perlu tak pakai masker dilarang memilih," jelas Jerry.
Selain itu, lanjut Jerry, disaat pemungutan suara digelar TPS harus dipisahkan antara TPS zona merah dan TPS zona Hijau untuk menutup kemungkinan adanya kasus baru.
"Jika perlu dirumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina," papar Jerry.
Ia berharap ada aturan baku KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran Covid-19. Pasalnya, ini bisa memicu klaster Pilkada.
"Protokol kesehatan perlu diperketat dan antisipasi. Kalau perlu tak pakai masker di larang memilih," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.