Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Sanksi Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada

Diperlukan sanksi tegas bagi paslon atau mereka yang melanggar protokol kesehatan di tahapan pilkada selanjutnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PKS: Sanksi Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan di Tahapan Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Bakal calon Walikota Tangerang Selatan Muhamad menaiki oplet saat akan menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, Jumat (4/9/2020). Pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan diri sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PKS menyoroti tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 di 270 daerah yang menjadi etalase ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menegaskan, penegakan protokol kesehatan merupakan keniscayaan untuk menghindari penyebaran covid-19.

"Karena tindakan mengabaikan protokol covid adalah bahaya dan mengancam nyawa atau sekurang-kurangnya mengancam kesehatan, maka menegakkan disiplin merupakan keniscayaan," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Senin (7/9/2020).

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai, diperlukan sanksi tegas bagi paslon atau mereka yang melanggar protokol kesehatan di tahapan pilkada selanjutnya.

Baca: Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Solo Dihadiri Kerumunan Massa Pendukung, Apa Kata Bawaslu?

Mengingat, masih ada tahapan kampanye terbuka yang dinilai rawan penyebaran virus corona.

"Salah satu penegakan disiplin adalah penjatuhan sanksi sebagaimana sudah ditetapkan, khususnya untuk ke depannya," ucap Bukhori.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku kaget dan merasa prihatin terhadap pasangan calon di Kabupaten Bulukumba yang membawa massa ketika mendaftar ke KPU Bulukumba di masa pandemi covid-19.

Bagja juga mengingatkan kepada partai politik agar mematuhi protokol covid-19.

Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Minggu (6/9/2020).

"Yang paling bikin kita kaget ya tadi, kemarin, dua hari ini, itu ngaget-ngagetin saja. Pasangan calon bawa massa, ya Allah. Ada gambar di Bulukumba misalnya, ini sudah tidak bisa terbayangkan lagi. Ini jadi keprihatinan kami lah. Dan juga kami mengingatkan kepada Parpol agar mematuhi protokol covid-19," kata Bagja.

Bahkan, kata Bagja, jika masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tahapan pemungutan suara sedianya digelar pada Desember nanti maka Bawaslu akan mengajukan rekomendasi untuk menunda tahapan.

Ia tidak bisa membayangkan jika nanti Pilkada 2020 masuk masa kampanye.

Baca: Kemendagri Akan Tindak Tegas Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon ke KPU Daerah

Menurutnya akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol covid-19.

"Bahkan kalau seperti ini bisa kemudian ada usulan untuk menunda tahapan. Kalau seperti ini. Kalau tidak patuh. Menurut saya kedepan Bawaslu harus memikirkan opsi untuk menunda, rekomendasi untuk menunda tahapan, jika seperti ini. Jika tidak mematuhi protokol covid-19," kata Bagja.

Tidak hanya itu, menurutnya jika kondisi kedepan akan seperti itu juga maka Kepolisian terpaksan harus membubarkan massa meski hal itu tidak diharapkannya.

"Jika seperti ini, keselamatan itu yang paling utama menjadi pilihan kita. Kenapa? Karena kalau seperti ini, rumah sakit sudah penuh dan lainnya. Kita tidak bisa membayangkan demokrasi bisa dijalankan dengan penyelenggara yang positif covid, kemudian juga pasangan calon yang positif covid, ya sudah bubrah negara. Jadi itu faktor bahayanya. Dan menurut saya ini yang harus kita sadari bersama," kata Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas