Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Catat 499 Laporan Dugaan ASN Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2020 

(KASN) justru mencatat adanya ratusan laporan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KASN Catat 499 Laporan Dugaan ASN Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2020 
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) justru mencatat adanya ratusan laporan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral

Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan pihaknya mencatat 499 laporan dugaan ASN tidak netral.

Setelah diselidiki, 78 persen atau 389 ASN diantaranya ternyata terbukti melanggar.

"Data pengaduan netralitas yang ditangani oleh KASN pada tahun 2020 terdapat 499 ASN yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran netralitas ini sampai dengan bulan Agustus, dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78 persen yang melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN," ujar Irham, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Selain itu, Irham juga mengungkap ada 199 ASN lain yang tengah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mereka disebut akan dikenai sanksi. 

Baca: Minta Bawaslu Hingga KemenPAN RB Tindak Lanjuti Temuan KASN Soal 490 ASN Tak Netral

"Selanjutnya terdapat 199 ASN atau kurang lebih 51,2% yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," kata dia.

Irham mengatakan sanksi yang dimaksud dalam hal ini bisa berupa hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Ini akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat," jelasnya. 

Sementara untuk hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Irham menjelaskan hukuman ini akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas negara. "Atau memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas