Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

72 Petahana Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan, Ini Daftarnya

Kemendagri mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena melanggar protokol kesehata

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 72 Petahana Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan, Ini Daftarnya
istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Berita Rekomendasi

13.Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14.Bupati Belu, Willybrodus Lay
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

19. Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas