Ada 25 Daerah yang Masih Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak
Bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647, dan bapaslon melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk 28 daerah, pada 13 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Hasilnya, cuma ada tiga (3) tambahan bapaslon yang mendaftar.
Dengan demikian jumlah daerah yang punya calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/Kota.
Adapun perpanjangan pendaftaran diberikan lantaran masih ada 28 daerah yang baru punya satu bapaslon di Pilkada Serentak 2020.
"Jumlah bapaslon yang telah diterima pada masa pendaftarannya berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 3 bapaslon," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Rinciannya, ada dua (2) bapaslon bupati dan wakil bupati, serta satu (1) bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Ketiganya mendaftar dari jalur gabungan partai politik.
Bapaslon pertama yakni Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi untuk calon bupati Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera Utara.
Baca: Pasangan Said - Wahyu Lawan Kotak Kosong di Pilkada Boyolali 2020
Pasangan ini didukung tiga partai yaitu Nasdem, PKS dan PAN.
Bapaslon kedua adalah Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni yang mendapat dukungan PDI-Perjuangan, Partai Berkarya dan PPP sebagai calon wali kota dan wakil walikota Sungai Penuh, Jambi.
Bapaslon tambahan terakhir adalah calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Alias Wello dan Dalmasri. Pasangan ini menerima rekomendasi dari Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan.
"Dengan begitu, jumlah daerah yang terdapay calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota," ujarnya.
Dengan tiga tambahan di masa perpanjangan tersebut, berdasarkan data sementara jumlah keseluruhan bapaslon yang telah diterima sebanyak 738 bapaslon.
Bila dirinci, ada 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 611 bapaslon bupati dan wakil bupati, dan 102 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.
Jumlah bapaslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647, dan jumlah bapaslon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66 pasangan.
Baca: Ribuan Identitas Dicatut untuk Dukung Bapaslon Perseorangan Pilkada 2020, Warga di Gunungkidul Demo
Usai tahapan perpanjangan pendaftaran bapaslon, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon yang pendaftarannya telah diterima.
"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.