Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI: UU Tak Atur Sanksi Diskualifikasi Bagi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Abhan menegaskan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP bekerja berdasarkan Undang - Undang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawaslu RI: UU Tak Atur Sanksi Diskualifikasi Bagi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengusulkan penyelenggara pemilu tegas memberikan sanksi kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya, memberi sanksi diskualifikasi.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur sanksi diskualifikasi bagi Calon Kepala Daerah pelanggar protokol kesehatan.

"Terkait pelanggaran protokol kesehatan ini, Undang - Undang 10, tidak cukup memadai untuk mendiskualifikasi pasangan calon," ungkap Abhan dalam seminar nasional 'Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Berkualitas dan Berintegritas', Selasa (15/9/2020).

Abhan menegaskan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu, KPU dan DKPP bekerja berdasarkan Undang - Undang.

Baca: Dapat Pesan dari Tokoh Nasional, Ketua DKPP Diminta Ajukan Penundaan Pilkada ke Presiden

Selama peraturan perundang - undangan tidak mengatur sanksi diskualifikasi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka penyelenggara pemilu tidak akan bisa melampaui hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami Bawaslu, KPU dan DKPP ini penyelenggara. Kerja atas dasar Undang - Undang. Selama Undang - Undang ada sanksi diskualifikasi, tentu akan kami lakukan diskualifikasi. Kalau nggak ada maka kami tidak bisa melampaui itu," tegas dia.

Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita

Namun jika pelanggaran protokol kesehatan mau dikenai sanksi tegas tersebut, pemerintah dan DPR bisa merevisi UU 10/2016.

Mengingat proses revisi cukup panjang, sementara tahapan Pilkada sudah berjalan, hal paling mungkin adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undangan (Perppu).

"Jadi kalau mau dikehendaki dengan tegas saya kira ada jalan yang harus ditempuh adalah revisi Undang - Undang, tapi nggak mungkin dalam waktu ini. Paling mungkin adalah Perppu kalau mau ada sanksi tegas diskualifikasi bagi kandidat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," jelas Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas