Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN: Paslon Tunggal di Pilkada Telah Tutup Ruang Kompetisi dan Kontestasi

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menyebut peningkatan pasangan calon tunggal di Pilkada 2020

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PAN: Paslon Tunggal di Pilkada Telah Tutup Ruang Kompetisi dan Kontestasi
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menyebut peningkatan pasangan calon tunggal di Pilkada 2020 dapat menurunkan kualitas demokrasi, karena menutup ruang kompetisi dan kontestasi.

"Kalau calonnya tunggal, itu kan harus bertanding dengan kotak kosong, yang paling menyedihkan justru jika yang menang malah kotak kosong.

Dampaknya, akan ada Plt kepala daerah dalam waktu yang lama.

Artinya, proses demokrasi yang ada tidak berhasil melahirkan kepala daerah yang baru," papar Plh Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca: 25 Paslon Lawan Kotak Kosong, PPP : Jadi Paslon Pilkada di Era Pemilihan Langsung Cukup Berat

Menurut Saleh, Fraksi PAN akan mengusulkan agar payung hukum terkait Pilkada untuk dikaji ulang.

Hal tersebut, dinilai Saleh perlu dilakukan agar ke depan ada aturan ketat untuk menciptakan kontestasi politik lokal, yang tidak menghasilan pasangan calon tunggal.

Berita Rekomendasi

"Saya yakin, kalau dikaji ulang, akan ditemukan formulasi aturan yang tepat. Bisa saja, misalnya, paslon diberi batasan maksimal untuk mendapatkan dukungan. Dengan begitu, tidak ada peluang satu paslon tertentu untuk mendominasi dukungan parpol," ujar Saleh.

"Ini sangat erat dengan political will semua pihak. Jika mau, tentu ini sangat bisa dilakukan. Jika tidak, dikhawatirkan paslon tunggal akan terus meningkat dari waktu ke waktu," sambung Wakil Ketua MKD DPR itu.

Baca: Golkar Bentuk Satgas Penegakan disiplin PROTOKOL Covid 19 Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk 28 daerah, pada 13 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Hasilnya, cuma ada tiga tambahan bapaslon yang mendaftar. Dengan demikian jumlah daerah yang punya calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/Kota.

Adapun perpanjangan pendaftaran diberikan lantaran masih ada 28 daerah yang baru punya satu bapaslon di Pilkada Serentak 2020.

"Jumlah bapaslon yang telah diterima pada masa pendaftarannya berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 3 bapaslon," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas