Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perludem: KPU Bisa Tak Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada

Khoirunnisa menegaskan KPU bisa saja mengatur jenis-jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perludem: KPU Bisa Tak Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengatur untuk tidak memperbolehkan adanya konser dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU mengizinkan kegiatan konser, bazar, dan perlombaan selama kampanye Pilkada.

Namun, penyelenggaraan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.

Penyelenggaraan konser berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Konser diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU berdalih aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

Baca: Komisi II DPR Minta KPU Larang Paslon Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

Merespon itu, Khoirunnisa mengatakan memang ada masalah di Undang-Undang Pilkada.

"Hal ini memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yg kita gunakan sekarang masih mengatur Pilkada dalam situasi yang normal," ujarnya kepada Tribun Network, Rabu (16/9/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, menurut Khoirunnisa, teknis penyelenggaraannya pun seperti tahapan dan metode kampanya yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan.

"Tetapi sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunannya," tuturnya.

Khoirunnisa menegaskan KPU bisa saja mengatur jenis-jenis kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka.

Termasuk tidak memperbolehkan konser musik, yang kemudian dicantumkan dalam PKPU.

"Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tutur Khoirunnisa.

Sebab, ucap Khoirunnisa, bentuk kampanye seperti konser pasti akan menarik perhatian warga untuk hadir.

"Kalau ada kerumunan massa tentu akan bisa menjadi media penularan Covid-19," sambungnya.

Selain soal konser, menurut Khoirunnisa, yang perlu diantisipasi adalah saat pengundian nomor urut.

"Ada beberapa tahapan yang perlu diantisipasi, misalnya pengundian nomor urut yang biasanya juga ramai dihadiri pendukung paslon," ucapnya

"Karena kita tidak punya peraturan khusus soal Pemilu di masa pandemi ini maka protokol kesehatan harus ketat diterapkan," tutut Khoirunnisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas