Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Tetap Digelar Saat Pandemi, M. Qodari: Presiden Harus Segera Terbitkan Perppu

Qodari pun menyarankan agar presiden segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu)

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pilkada Tetap Digelar Saat Pandemi, M. Qodari: Presiden Harus Segera Terbitkan Perppu
YouTube Talk Show tvOne
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari merespon kekhawatiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang bahaya klaster Pilkada serentak 2020.

Qodari pun menyarankan agar presiden segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) jika pilkada serentak di 270 daerah tetap ingin dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Solusinya adalah Perppu jika ingin Pilkada tetap dilaksanakan. Kenapa Perppu? karena dengan Perppu itu bisa dilaksanakan dengan cepat kalau undang-undang itu memerlukan waktu,” kata Qodari saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Baca: Klaster Pilkada Muncul, Banyak Bacalon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Menurut Qodari, penerbitan perppu diperlukan untuk memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan Covid-19 di masyarakat.

Perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang melahirkan kerumunan.

“Untuk kampanye lebih baik alat peraga atau virtual saja dan menghapus rapat umum, pertandingan olahraga, konser musik, dan lain lain maka harus ubah UU, tapi karena waktu pendek, Presiden bisa keluarkan Perppu,” paparnya

BERITA TERKAIT

Qodari yakin bahwa Perppu tersebut pasti akan didukung DPR. Hal itu karena mempertimbangkan dua alasan. Pertama, itu semua demi keselamatan rakyat banyak. Kedua, sekitar 80 persen dari kursi DPR RI merupakan bagian partai dari koalisi pemerintahan.

Baca: Oknum Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2020, Kapolda Maluku: Segera Diproses!

“Pasti DPR setuju, kalau tidak nanti akan banyak korban berjatuhan karena ini soal hidup mati rakyat banyak,” terang Qodari

Senada dengan Qodari, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil sepakat agar Pemerintah, KPU dan DPR agar menyiapkan kerangka hukum yang kuat sebagai solusi menyudahi pelanggaran protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

“Menurut saya sangat penting ya agar kerangka hukum untuk pelaksanaan pilkada ditengah pandemi ini bisa jauh lebih clear bisa jauh lebih tuntas, karena persoalan di dalam UU Pilkada sekarang itu pengaturan soal teknis dan managemen pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi hampir tidak ada, karena UU Pilkada masih mengatur pelaksanaan pilkada dengan kondisi tanpa adanya pandemi, tanpa adanya bencana alam,” kata Fadli.

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, DPR Minta Paslon Tidak Gelar Konser Musik dalam Kampenye Pilkada

Menurut Fadli, regulasi yang ada saat ini belum belum mengatur persoalan yang adaptif terhadap Covid-19.

“Mulai dari kampanye, proses pemungutan dan penghitungan suara sampe proses rekap termasuk juga bagaimana kosekuensi dari ketidak patuhan terhadap protokol kesehatan,” ujarnya

Fadli menyarankan agar pihak yang berwenang membuat regulasi dapat segera memutuskan alternatif hukum untuk menjamin tegaknya protokol kesehatan di Pilkada nanti.

“Pilihannya sebetulnya dua, tidak harus Perppu, bisa juga lewat revisi terbatas UU pilkada dan itu sangat memungkinkan, karenakan DPR atau pemerintah bisa mengubah UU dalam waktu yang sangat singkat. kan UU MK, UU KPK, dibuat dalam waktu yang sangat singkat, menurut saya kenapa tidak bisa dilakukan di UU pilkada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Qodari memaparkan matematika potensi penyebaran kasus Covid pada Pilkada 2020.

Jika jumlah calon 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran COVID-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Itu hitung-hitungannya ada di situ dan jumlah orang yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye tersebut, jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang,"paparnya

"Jika positivity rate Indonesia 10 persen maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi Covid/OTG. 10 x 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi covid berkeliaran dalam 71 hari kampanye. Lebih jauh, saya khawatir kampanye akan dihadiri lebih dari 100 orang dan ini sulit dibatasi karena mereka antusias mendukung calon,” ungkap Qodari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas