Kemen PPPA Komitmen Kawal Pilkada Ramah Anak
tidak menutup kemungkinan pada proses kampanye politik nanti terdapat kerentanan penyalahgunaan pelibatan anak.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang ramah anak.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar memahami peraturan terkait Pilkada telah direvisi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Namun hal tersebut menurutnya tidak menutup kemungkinan pada proses kampanye politik nanti terdapat kerentanan penyalahgunaan pelibatan anak.
“Pemerintah mengajak dan mengingatkan agar seluruh peserta pemilu mengawal proses politik tetap ramah terhadap anak,” tegasnya dalam acara daring Kemen PPPA, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya memastikan anak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan politik dibutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang ramah anak.
Baca: Satgas Covid-19: Kampanye yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang
Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 Huruf A, yakni setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Nahar berharap kebijakan tersebut menjadi pengingat bahwa kegiatan politik juga harus memperhitungkan upaya dalam memberikan perlindungan kepada anak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja dilibatkan dalam proses Pilkada.
“Ada dua hal yang menjadi titik berat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yaitu memastikan proses Pilkada tidak menjadi kluster baru tak terkendali dari penyebaran Covid-19 dan komitmen bersama untuk selalu menjaga setiap tahapan pemilu benar-benar dirancang agar ramah anak,” tegasnya.
“Dan yang paling kita hindari adalah kejadian-kejadian yang dapat mengancam jiwa, bahkan mempengaruhi tumbuh kembang anak,” lanjut Nahar.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga beserta perwakilan KPU, Bawaslu, KPAI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pilkada Ramah Anak, Jumat (11/9/2020) lalu.
Ada 3 hal utama yang diatur yakni upaya pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik dan kampanye, penyediaan layanan yang cepat dan terintegrasi, serta pengawasan terhadap bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
“Harapan kami, mudah-mudahan bisa dilakukan tindakan atau upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye melalui SEB ini. Memastikan perlindungan anak agar benar-benar tidak ada anak yang tereksploitasi, mengalami kekerasan, atau disalahgunakan dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya,” ujarnya.