Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa

Sengketa tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota yang menggelar pemilihan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Rahmat Bagja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hingga Kamis (17/9) telah menerima 71 permohonan sengketa untuk tahap pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.

Sengketa tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota yang menggelar pemilihan.

"Bawaslu telah menerima 71 permohonan sengketa pendaftaran calon pilkada, hingga Kamis 17 September 2020," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/9/2020) kemarin.

Adapun rincian 71 pengajuan sengketa itu telah diberikan putusan, antara lain 7 perkara tidak dapat diregister, 4 perkara tidak dapat diterima, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 5 perkara, mengabulkan permohonan sebagian 19 perkara, 26 perkara ditolak seluruhnya, 5 perkara terjadi kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, 4 perkara untuk tahap proses verifikasi formil dan materiil, dan 1 perkara tengah diselesaikan secara musyawarah.

Baca: Ketua DPR Minta Paslon Kreatif saat Kampanye Seperti Konser di Dalam Mobil

Dari 71 permohonan sengketa itu, 63 kasus telah diselesaikan oleh 52 Bawaslu Kabupaten dan 10 Bawaslu Kota.

Bagja menjelaskan permohonan sengketa tersebut terjadi selama pendaftaran calon perseorangan yang terbagi 3 tahap, mulai dari penyerahan berkas dukungan dan sebaran atau verifikasi administrasi, verifikasi hasil perbaikan dan verifikasi faktual perbaikan.

"Kemudian sudah dilakukan persidangan metode daring, ada beberapa hal pada pembuktian yang harus dilakukan secara temu fisik tapi tetap menggunakan protokol Covid-19," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas