KPU Harap Revisi Terbatas UU 10/2016 Jadi Opsi Penegas Aturan Kampanye di Masa Pandemi Corona
Revisi terbatas maupun penerbitan Perppu jadi dua opsi yang bisa segera dilaksanakan mengingat sempitnya waktu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jika pemerintah dan DPR berkomitmen memperbaiki bentuk - bentuk kampanye Pilkada di masa pandemi Corona, maka alangkah lebih baik melalui perubahan terbatas Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu).
Revisi terbatas maupun penerbitan Perppu jadi dua opsi yang bisa segera dilaksanakan mengingat sempitnya waktu.
Diketahui tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September 2020.
"Namun sekiranya ini menjadi komitmen semua pihak, tentu akan lebih baik jika dimungkinkan melalui perubahan terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 atau bisa melalui Perppu," kata Raka kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).
Meski begitu, KPU menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak yang punya kewenangan dalam hal ini pemerintah dan DPR.
KPU dipastikan akan semaksimal mungkin merumuskan Peraturan KPU yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Baca: Mendagri Minta KPU Revisi PKPU Cegah Kerumunan Saat Kampanye
"Apapun itu, itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Kami semaksimal mungkin merumuskan PKPU yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya.
Diketahui Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10/2020 tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut kemudian menuai polemik lantaran perizinan menggelar konser bertentangan dengan situasi saat ini. Padahal ketentuan dalam PKPU tersebut mengacu pada pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.