Penetapan Paslon Pilkada 2020 akan Dilakukan Secara Virtual
Hal itu disamapikan Mahfud saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM , Mahfud MD mengatakan bahwa rapat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 akan dilakukan secara tertutup untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Mahfud saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa, (22/9/2020).
"Ini yang sekarang perlu dapat perhatian lebih khusus, untuk pengumuman paslon yang dianggap penuhi syarat besok akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) masing-masing daerah," kata Mahfud.
Sementara itu Pengumuman pasangan Calon menurut Mahfud akan diumumkan melalui website dan di papan pengumuman KPU wilayah masing-masing.
Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
Baca: Perludem Sesalkan Keputusan DPR dan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi
Baca: Muhammadiyah Desak KPU Tunda Pilkada Serentak 2020: Keselamatan Masyarakat Jauh Lebih Utama
Untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada Kamis 24 September 2020, penyelenggara Pemilu hanya akan mengundang Paslon yang memenuhi persyaratan dan ketua tim pemenangannya saja.
Ia berharap para pimpinan Parpol untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada masing-masing Paslon yang diusung.
"Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi tersebut tentang ketentuan tersebut. Besok kita mulai dengan pengumuman bakal calon," katanya.
Sebagai payung hukum aturan tersebut, pemerintah meminta KPU untuk segera merevisi PKPU yang mengatur tentang Pilkada. Ia meminta revisi PKPU tersebut segera dirampungkan sebelum masuk pada tahapan Pilkada.
"Perubahan PKPU akan segera diselesaikan dalam waktu dekat diharapkan sebelum tanggal 26 September. Karena itu sudah masuk kampanye," pungkas Mahfud.