Revisi PKPU Terbaru, KPU Alihkan Bentuk Kampanye Kerumunan ke Media Daring
KPU juga menambah porsi lebih besar kepada peserta pilkada untuk memanfaatkan metode kampanye lainnya semisal keleluasaan membuat alat peraga mandiri
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya telah merumuskan formulasi dalam revisi PKPU.
Salah satu isinya adalah mengalihkan kategori bentuk kampanye lain yang berpotensi menciptakan kerumunan, ke dalam kampanye lewat daring.
"Kami telah merumuskan satu formulasi yang akan dituangkan dalam perubahan PKPU, jadi nanti bentuk - bentuk kampanye lain yang berpotensi terjadinya kerumunan itu kami akan dorong ke dalam kampanye bentuk media dalam jaringan (online)," kata Raka dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020) malam.
Selain itu KPU juga menambah porsi lebih besar kepada peserta pilkada untuk memanfaatkan metode kampanye lainnya semisal keleluasaan membuat alat peraga mandiri sebagai media kampanye.
"Misalnya seperti alat peraga kampanye, selain difasilitasi KPU itu nanti dimungkinkan juga diadakan sendiri oleh peserta pemilu tentu dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU," tutur dia.
Baca: Anggota Komisi II Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validator Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada
Baca: Pilkada Tetap Digelar, Epidemiolog Minta KPU Hilangkan Pertemuan Tatap Muka
Baca: Barcelona Ketar-ketir, Halang-halangi Kepindahan Luis Suarez ke Atletico Madrid
Baca: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Operator Seluler Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemendikbud
Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.
Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan menekankan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak -arakan.
KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.