LSI Denny JA: Jangan Karena 44 Daerah Zona Merah Covid-19, Jadi Membatalkan Pilkada
Lebih lanjut, Ikrama menyebut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perlakuaan khusus
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Survei Indonesi (LSI) Denny JA Ikrama Masloman menyebut, terdapat 16,3 persen atau 44 daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk zona merah Covid-19.
Menurut Ikrama, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan menunda Pilkada serentak yang digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020, mendatang.
Hal itu disampaikan Ikrama saat konferensi pers bertajuk '7 Alasan Mengapa Pilkada Jangan Ditunda' melalui virtual, Kamis (24/9/2020).
Baca: KPU Resmi Larang Gelar Acara Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Akan Ada Sanksi
"Jangan karena kasus 16,3 persen membatalkan 83,7 persen (gelaran pilkada,red)," kata Ikrama.
Lebih lanjut, Ikrama menyebut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perlakuaan khusus pada 44 daerah di zona merah tersebut.
Yakni, menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat dan menyiapkan sangsi bagi paslon yang melanggar.
Baca: Demokrat Bantah Minta Mahar untuk Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Sulteng
Ia juga menegaskan daerah lain juga tidak boleh terlepas dengan protokol kesehatan.
Ikrama menambahkan, bahwa pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghalangi hak demokrasi masyarakat. Terlebuh, dalam menentukan pemimpin daerahnya.
"Kalau ini ditunda hak berpartisipasi mereka tidak dapat dicapai, dapat menimbulkan kekecewaan tersendiri," jelasnya.