PKPU Rampung Direvisi, Kemendagri Tegas Larang Rapat Umum Dalam Kampanye
Dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.13 Tahun 2020 yang telah rampung direvisi.
“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” kata Benni dalam keterangannya, Kamis (24/09/2020).
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Menko PMK Dukung Inovasi Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Satgas Covid-19 Apresiasi KPU Yang Akan Beri Sanksi Calon Kepala Daerah Buat Kerumunan Saat Kampanye
Baca: Komnas Perlindungan Anak: Percepatan Terbitnya PP Kebiri Sangat Dibutuhkan
Benni menjelaskan, melalui revisi PKPU ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah dan didorong dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
“Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,” lanjutnya.
Adapun daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaat pertemuan tatap muka yang terbatas.
Dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat
Baca: Kampanye Rapat Umum pada Pilkada 2020 Dilarang, Pakar Tata Negara: Parpol dan Paslon Harus Tunduk
Baca: Pilkada 2020 Arena Uji Coba Golkar Menuju Pileg dan Pilpres 2024
"Peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter, menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu,menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya,” ujar Benni.
Kegiatan kampanye seperti kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser music, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik juga tegas dilarang.
Ia meminta PKPU benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.
“Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19,” katanya.